Rezim Hukum Konservasi

       Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si
         Dosen dan Aktifis Lingkungan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Huruf c “menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem”.  Huruf d “menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup”. 
Kewajiban negara untuk konservasi tercantum pada berbagai perundang-undangan. Masing-masing perundang-undangan memberi defenisi dan nomeklatur tentang kelestarian fungsi lingkungan. Akibatnya, nomeklatur yang berbeda tetapi fungsi pelestarian lingkungan hidupnya sama atau memiliki kesamaan.

Rezim hukum  
     Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur konservasi sumberdaya alam yang masih berlaku. Perbedaan undang-undang ini menyebabkan penyebutan kawasan konservasi dan ruang lingkupnya memiliki perbedaan.  Secara garis besar terdapat 4 (empat) rezim kawasan konservasi.
(1). Rezim hukum konservasi berdasarkan  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2). Rezim hukum konservasi perairan berdasarkan  Undang-Undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan turunan Peraturan pemerintah No.68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestrian Alam.  
(3). Rezim hukum konservasi berdasarkan Undang-Undang No.45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  No. 31 tahun  2004 tentang Perikanan dengan turunannya Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. (4). Rezim hukum konservasi  berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan turunannya Peraturan Menteri Kelautan  dan Perikanan Repuplik Indonesia Nomor: Per.17/Men/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (KKP3K). 

Undang Undang No.32 tahun 2009
     Asas pertama dari Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah  tanggung jawab negara. Artinya, negara bertanggungjawab terhadap  perlindungan lingkungan hidup. Untuk mencapai tujuan perlindungan lingkungan hidup, maka dibuat ruang lingkup perlindungan  diantaranya “pemeliharaan” lingkungan hidup. 
    Pemeliharaan lingkungan hidup, dilakukan dengan cara:  a. konservasi sumber daya alam; b. pencadangan sumber daya alam; dan  c. pelestarian fungsi atmosfer.  Konservasi sumber daya alam meliputi kegiatan: a. perlindungan sumber daya alam, b. pengawetan sumber daya alam (upaya untuk menjaga keutuhan dan keaslian sumber daya alam beserta ekosistemnya), dan c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam. 
     Konservasi sumber daya alam meliputi: konservasi sumber daya air, konservasi ekosistem hutan, konservasi ekosistem pesisir dan laut, konservasi energi, konservasi ekosistem lahan gambut, dan konservasi ekosistem karst. Dalam pengelolaan konservasi ekosistem pesisir dan laut (konservasi perairan), pemerintah bertugas dan berwewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut. 
       Selain itu, masyarakat turun-temurun secara tradisional telah melalukan perlindungan lingkungan dan fungsi lingkungan. Oleh karena itu, salahsatu  tugas pemerintah baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota adalah  menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan lingkungan hidup.

 Undang Undang No.45 tahun 2009 
        Ikan dalam undang-undang ini didefenisikan segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.  Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan. 
      Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2006 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, ditetapkan jenis-jenis konservasi sumberdaya ikan. Konservasi sumber daya ikan meliputi: a. konservasi ekosistem; b. konservasi jenis ikan; dan c. konservasi genetik ikan.
 Konservasi ekosistem dilakukan pada semua tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan. Terdiri atas ekosistem:  a. laut, b. padang lamun, c. terumbu karang, d. mangrove, e. estuari, f. pantai, g. rawa, h. sungai, i. danau,  j. waduk,  k. embung, dan l. ekosistem perairan buatan.
      Satu atau beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan. Kawasan konservasi perairan terdiri atas: (1) taman nasional perairan, (2) taman wisata perairan, (3) suaka alam perairan, dan (4) suaka perikanan. Kawasan konservasi perairan yang memiliki potensi biofisik  dan sosial budaya yang sangat penting secara global dapat ditetapkan sebagai kawasan warisan alam dunia.
       Konservasi ekosistem dilakukan melalui kegiatan:  a. perlindungan habitat dan populasi ikan; b. rehabilitasi habitat dan populasi ikan; c. penelitian dan pengembangan; d. pemanfaatan sumber daya ikan dan jasa lingkungan; e. pengembangan sosial ekonomi masyarakat;  f. pengawasan dan pengendalian; dan/atau g. monitoring dan evaluasi. 

         Undang Undang No.41 tahun 1999
Nomeklatur konservasi pada undang-undang ini, tergambar dengan jelas pada Peraturan Pemerintah Nomor  68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestrian Alam. PP ini membagi konservasi atas suaka alam dan pelestarian alam. 
Konservasi  Kawasan Suaka Alam terdiri dari : (a) Kawasan      Cagar Alam, dan (b) Kawasan Suaka Margasatwa. Sedangkan konservasi  Kawasan Pelestarian Alam, terdiri dari :       (a). Kawasan Taman Nasional; (b). Kawasan Taman    Hutan Raya;  dan (c) Kawasan Taman Wisata Alam.

         Undang Undang No.1 tahun 2014
Konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah upaya pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Per.17/Men/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil (KKP3K), ditetapkan berbagi jenis kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil. Kawan konservasi meliputi Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Kawasan Konservasi Maritim (KKM), Kawasan Konservasi Perairan dan Sempadan Pantai.  
        Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil terdiri atas: a. Suaka  pesisir;  b. Suaka pulau kecil;   c. Taman pesisir; dan d. Taman pulau kecil. Kawasan Konservasi Maritim terdiri atas: a. Daerah Perlindungan Adat Maritim; dan b. Daerah Perlindungan Budaya Maritim. Kawasan Konservasi Perairan terdiri atas : a. Air tawar, b. Air payau c. Air laut. 
Dari ulasan di atas, kendati penyebutannya berbeda-beda berdasarkan peristilahan dalam undang-undang masing-masing tapi substansi yang dikonservasi memiliki persamaan. Oleh karena itu, perbedaan nomeklatur tidak melemahkan proteksi lingkungan untuk kelangsungan hidup dan pelestarian fungsi linkungan hidup. Semoga....

* Dosen lingkungan-Institut Teknologi Medan, Tenaga Ahli Lingkungan Balai Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara,   Anggota Dewan Daerah Perubahan Iklim Provinsi Sumatera Utara, Wakil Ketua Mitra Bahari Provinsi Sumatera Utara, Anggota Komisi Amdal Kota Medan & Provinsi Sumaatera Utara, Ketua Ikatan Alumni Magister dan Doktor Lingkungan Universitas Sumatera Utara, Ketua Lembaga Penanggulangan Bencana dan   Perubahan Iklim Nahdhlatul Ulama Sumatera Utara, dan Anggota Association of  Diving School Internasional

** Telah dimuat pada Surat Kabar Perestasi Reformasi No.538 tahun 19 Edisi 1 Juni 2018  halaman 6 kolom 1-4, di Medan -Indonesia dan media online http://prestasireformasi.com/2018/06/03/rezim-hukum-konservasi/


CONSERVATION LEGAL REGIME
Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH., M.Si
Lecturer and Environmental Activist

The 1945 Constitution of the State of the Republic of Indonesia states that a good and healthy environment is a fundamental right. Therefore, the state is obliged to do environmental protection. State, through Law Number 32 Year 2009 on Environmental Protection and Management has set objective of environmental protection and management. Letter c "ensures the viability of living organisms and ecosystem preservation". Letter d "preserve the function of the environment".
State obligations for conservation are listed in various legislation. Each legislation provides definitions and nominations on the preservation of environmental functions. As a result, different nomeclatures but their environmental preservation functions are the same or have similarities.

The legal regime
        There are several laws governing the conservation of natural resources. This difference in the law causes the mention of conservation areas and their scope to differ. Broadly speaking there are 4 (four) conservation area regimes.
         (1). Conservation law regime based on Law Number 32 Year 2009 on Environmental Protection and Management. (2). Law regime of marine conservation based on Law No.41 year 1999 concerning Forestry and Law Number 5 Year 1990 concerning Conservation of Biological Natural Resources and its Ecosystem with derivative Government Regulation No. 68 year 1998 about Nature Conservation Area and Natural Pelestrian Area.
       (3). Conservation law regime based on Law No. 45 of 2009 on Amendment to Law no. 31 of 2004 concerning Fisheries with derivatives Government Regulation No.60 Year 2007 on Conservation of Fish Resources. (4). Conservation law regime based on Law Number 1 of 2014 on Amendment of Law Number 27 of 2007 concerning Coastal Zone and Small Islands with its derivation of Regulation of the Minister of Marine Affairs and Fisheries of Indonesian Repuplic Number: Per.17 / Men / 2008 concerning Conservation Area in Coastal Areas and Small Islands (KKP3K).

         Law No.32 of 2009
The first principle of Environmental protection and management is the responsibility of the state. That is, the state is responsible for environmental protection. To achieve the objective of environmental protection, then made the scope of protection including "maintenance" of the environment.
        Maintenance of the environment, carried out by: a. conservation of natural resources; b. reserves of natural resources; and c. preservation of atmospheric functions. Conservation of natural resources includes the following activities: a. protection of natural resources, b. preservation of natural resources (efforts to maintain the integrity and originality of natural resources and their ecosystems), and c. sustainable utilization of natural resources.
       Conservation of natural resources includes: conservation of water resources, conservation of forest ecosystems, conservation of coastal and marine ecosystems, energy conservation, conservation of peatland ecosystems, and conservation of karst ecosystems. In managing the conservation of coastal and marine ecosystems (water conservation), the government has the duty and authority to establish and implement policies on the protection of the marine environment.
    In addition, hereditary societies have traditionally done environmental protection and environmental functions. Therefore, one of the tasks of the central government, provincial and district / municipal governments is to establish policies on the procedures for recognizing the existence of indigenous and tribal peoples, local wisdom and the rights of indigenous and tribal peoples concerned with environmental protection.

         Law No.45 of 2009
Fish in this law defined all types of organisms that are all or part of their life cycle in the aquatic environment. Conservation of fish resources is the protection, conservation and utilization of fish resources, including ecosystems, species and genetics to ensure their availability, availability and sustainability while maintaining and enhancing the value and diversity of fish resources.
      Through Government Regulation No. 60 of 2006 on Conservation of Fish Resources, the types of fish resources conservation are determined. Conservation of fish resources includes: a. ecosystem conservation; b. conservation of fish species; and c. genetic conservation of fish.
      Ecosystem conservation is conducted on all types of ecosystems associated with fish resources. Consists of the ecosystem: a. sea, b. seagrass beds, c. coral reefs, d. mangrove, e. estuary, f. beach, g. swamp, h. river, i. lake, j. reservoir, k. embung, and l. artificial aquatic ecosystems.
       One or more types of ecosystems associated with fish resources may be designated as marine conservation areas. Water conservation areas consist of: (1) aquatic national parks, (2) aquatic tourism parks, (3) marine reserves, and (4) fishery reserves. Marine conservation areas that have significant biophysical and socio-cultural potentials globally can be defined as the world's natural heritage areas.
      Ecosystem conservation is done through: a. habitat protection and fish populations; b. habitat rehabilitation and fish populations; c. research and development; d. utilization of fish resources and environmental services; e. socio-economic development of the community; f. supervision and control; and / or g. monitoring and evaluation.

         Law No.41 of 1999
The conservation nomeclature of this law is clearly reflected in Government Regulation No. 68 of 1998 on Natural Reserves and Nature Conservation Area. This PP divides conservation of nature reserves and nature conservation.
Conservation of the Nature Conservation Area consists of: (a) Nature Reserve Area, and (b) Wildlife Reserve Area. While conservation of Nature Conservation Area, consists of: (a). National Park Area; (b). Taman Hutan Raya area; and (c) Nature Park Area.

         Law No.1 year 2014
The conservation of coastal areas and small islands is the effort to protect, conserve and utilize coastal areas and small islands and their ecosystems to ensure the availability, availability and sustainability of coastal and small island resources while maintaining and enhancing the quality of their value and diversity .
       Through the Regulation of the Minister of Marine Affairs and Fisheries Number: Per.17 / Men /  2008 concerning Conservation Areas in Coastal and Small Islands (KKP3K), it is decided to share the types of coastal conservation areas and small islands. Conservation comrades include the Coastal and Small Islands Conservation Area (KP3K), Maritime Conservation Area (KKM), Water Conservation Area and Beach Border.
       Conservation Areas in Coastal Areas and Small Islands consists of: a. Coastal asylum; b. Small  island sanctuary; c. Coastal park; and D. Small island park. Maritime Conservation Area consists of: a. Protected Area of Maritime Customs; and b. Maritime Cultural Protection Area. Water Conservation Area consists of: a. Fresh water, b. Brackish water c. Sea water.
From the above reviews, although the mention of them varies by terminology in each law but the substances that are conserved have similarities. Therefore, the nomenclature difference does not undermine environmental protection for the viability and preservation of the living environmental function. Hopefully....

*Environmental lecturer - Medan Institute of Technology, Environmental Expert of Research and Development Center of North Sumatera Province, Member of North Sumatera Province Climate Change Council, Vice Chairman of North Sulawesi Province Maritime Partners, Amdal Commission Member Medan & Sumaatera Utara Province, Head of Alumni Master's Association and Environmental Doctor University of North Sumatra, Head of North Sumatra Nahdhlatul Ulama Disaster Relief and Climate Change Agency, and Member Association of Diving International School


** Has been published in Reformation Performance Letter No.538 year 19 Edition 1 June 2018 page 6 column 1-4, in Medan -Indonesia and online media http://prestasireformasi.com/2018/06/03/rezim-hukum- conservation/

52 comments:

  1. Nama : FRANSISKUS TIOP PANDAPOTAN TARIGAN
    Nim : 17202002
    Kelas : 4M1
    M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)

    Menurut Pendapat Saya,

    Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didefinisikan sebagai upaya yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, menjaga lingkungan agar kelestariannya tetap terjaga hingga masa yang akan datang dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.

    Bila kita atau tindakan orang yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup,Seperti kegiatan manusia yang semena-mena mengambil atau memusnahkan kekayaan alam perlu dilakukan pemulihan lingkungan dengan cara melaui penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, pengawasan dan penegakan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang.

    ReplyDelete
  2. Nama : BERLIN PADANG
    Nim : 17202029
    Kelas : 4M1
    M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)

    Menurut Pendapat Saya,

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan.

    Dalam bagian ini membahas tentang pentingnya lingkungan hidup yang baik dan sehat.
    seperti yang kita lihat di negara kita ini bahwasanya pemarmasalahan-permasalahan yang timbul tentang masalah lingkungan hidup semakin bertambah,

    maka untuk mensiasati masalah tersebut pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dimasa sekarang dan dimasa yang akan datang.
    semua itu baik adanya tetapi pemeran dalam menjaga lingkungan hidup agar tetap bersih dan sehat adalah kita sendiri yang tinggal didalamnya.
    maka dari itu untuk kedepannya kita sangat berharap supaya undang-undang yang telah dibuat oleh pemerintah bukan untuk dilanggar tetapi untuk mengingatkan kita akan pentingya kelestarian hidup agar kita pun yang tinggal didalamnya bisa menikmati lingkungan yang bersih dan sehat.

    sekian dan terimakasih.

    ReplyDelete
  3. Nama : ALDY AZMI FADHILAH
    Nim : 17202008
    Kelas : 4M1
    M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)


    Sistem hukum yang berlaku di negara ini harus sesuai dengan undang undang
    Dalam menanggapi permasalahan lingkungan,kita juga secara besar ambil peranan penting demi menjaganya kelestarian alam,
    Pemerintah juga ambil peranan penting untuk mengawasi dan menjaga alam kita, karena inilah aset yang dimiliki negara kita, jangan mau diperdaya oleh oknum oknum yang ingin menghacurkan alam ini demi kepentingannya.. .

    ReplyDelete
  4. NAMA : FERDYANTO ANDREAS PARDEDE
    NIM : 17 202 003
    KELAS: 4M1
    TUGAS: PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI


    Menurut saya,


    Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan.
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
    jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.
    sekian dan terima kasih.

    ReplyDelete
  5. NAMA : MINANDA SYAHPUTRA
    NIM : 17202019
    KELAS: 4M1
    MATA KULIAH :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
    Menurut Pendapat Saya,

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan.

    Sistem hukum yang berlaku di negara ini harus sesuai dengan undang undang
    Dalam menanggapi permasalahan lingkungan,kita juga secara besar ambil peranan penting demi menjaganya kelestarian alam,
    Pemerintah juga ambil peranan penting untuk mengawasi dan menjaga alam kita, karena inilah aset yang dimiliki negara kita, jangan mau diperdaya oleh oknum oknum yang ingin menghacurkan alam ini demi kepentingannya.. .

    ReplyDelete
  6. NAMA : MUHAMMAD FADILLAH
    NIM : 17 202 030
    KELAS: 4M1
    TUGAS: PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI (PLI)

    Menurut pendapat saya,

    Dimana sistem hukum yang berlaku dinegara ini harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
    Dalam menanggapi permasalahan lingkungan, peranan penting demi menjaganya kelestarian alam dan
    menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan makhluk hidup lainnya.

    Terimakasih..

    ReplyDelete
  7. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  8. Nama : Muhammad Refa Dwi Paldy
    Nim : 17202025
    Kelas : 4M1
    M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)

    Menurut Pendapat Saya,

    Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur konservasi sumberdaya alam yang masih berlaku. Perbedaan undang-undang ini menyebabkan penyebutan kawasan konservasi dan ruang lingkupnya memiliki perbedaan.

    Terimakasih

    ReplyDelete
  9. Nama :usy boby sinaga
    Nim :17 202 023
    M.K :Pengendalian limbah industri
    kelas 4m1

    menurut saya Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didefinisikan sebagai upaya yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, menjaga lingkungan agar kelestariannya tetap terjaga hingga masa yang akan datang dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.
    sekian dan terima kasih.

    ReplyDelete
  10. Nama : Hendri Doyan Sinaga
    Nim : 17202028
    Kelas : 4M1
    M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)

    Menurut Pendapat Saya,

    tergambar dengan jelas pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestrian Alam. PP ini membagi konservasi atas suaka alam dan pelestarian alam.
    Dalam kutipan undang undang tersebut, kita di tekankan menjaga dan merawat kelestarian alam. Karena kita sangat bertergantungan kepada lingkungan hidup. Oleh karena itu, pemerintah membuat beberapa undang undang supaya kita tau dan sadar bahwa pentingnya lingkungan hidup bagi kita, dan tidak mencemari atau merusak lingkungan hidup.

    Trimakasih

    ReplyDelete
  11. Nama:Masyudi
    Nim:17202011
    Kelas:4M1
    Mata Kuliah:Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya

    upaya konservasi lingkungan juga membawa manfaat yang cukup signifikan terutama dari sudut ekonomi. Beberapa manfaat konservasi dari sudut ekonomi:
    1. Menciptakan stabilitas iklim
    2. Adanya pelestarian alam terutama air dan tanah
    3. Adanya perbaharuan sumber daya alam hayati dan ekosistem
    4. Adanya perlindungan plasma nutfah
    5. Bisa menghasilkan devisa dari kegiatan tourism dan rekreasi.
    Sedangkan dari sudut sosial, pengembangan kegiatan konservasi lingkungan dapat meningkatkan mutu kehidupan manusia, menciptakan tanggung jawab secara moral manusia, dan dapat menjadi kebangaan bagi manusia akan warisan plasma nutfah yang kaya dan melimpah.

    Sekian dari saya


    Asalamualaikum WRB

    ReplyDelete
  12. Nama: Ilhafiz Dimas Prayoga Damanik
    Nim:17202039
    Kelas:4M1
    Mata Kuliah:Pengendalian Lingkungan Industri

    Asalamaualaikum Wr.Wb
    Menurut Saya:

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan.

    Sistem hukum yang berlaku di negara ini harus sesuai dengan undang undang
    Dalam menanggapi permasalahan lingkungan,kita juga secara besar ambil peranan penting demi menjaganya kelestarian alam,
    Pemerintah juga ambil peranan penting untuk mengawasi dan menjaga alam kita, karena inilah aset yang dimiliki negara kita, jangan mau diperdaya oleh oknum oknum yang ingin menghacurkan alam ini demi kepentingannya.. .


    Reply

    ReplyDelete
  13. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  14. NAMA : RUDI PRANATA
    NIM : 17 202 026
    KELAS: 4M1
    TUGAS: PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI (PLI)

    Menurut pendapat saya,

    Dimana sistem hukum yang berlaku dinegara ini harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
    Dalam menanggapi permasalahan lingkungan, peranan penting demi menjaganya kelestarian alam dan
    menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan makhluk hidup lainnya.

    Terimakasih..

    ReplyDelete
  15. Nama : SAMUEL SIMANJUNTAK
    Nim : 17202034
    Kelas : 4M1
    M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)

    Menurut Pendapat Saya,

    Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didefinisikan sebagai upaya yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, menjaga lingkungan agar kelestariannya tetap terjaga hingga masa yang akan datang dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.

    Bila kita atau tindakan orang yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup,Seperti kegiatan manusia yang semena-mena mengambil atau memusnahkan kekayaan alam perlu dilakukan pemulihan lingkungan dengan cara melaui penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, pengawasan dan penegakan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang.

    ReplyDelete
  16. Nama :Aldi Winata
    NIM : 17202032
    KELAS: 4M1
    TUGAS: PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI


    Menurut saya,


    Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan.
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
    jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.
    sekian dan terima kasih.

    ReplyDelete
  17. NAMA : Aldi Winata
    NIM : 17 202 032
    KELAS: 4M1
    TUGAS: PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI


    Menurut saya,


    Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan.
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
    jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.
    sekian dan terima kasih.

    ReplyDelete
  18. Nama : Ricky Tanu Winata
    Nim : 17202006
    Kelas : 4M1
    M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)

    Menurut Pendapat Saya,

    tergambar dengan jelas pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestrian Alam. PP ini membagi konservasi atas suaka alam dan pelestarian alam.
    Dalam kutipan undang undang tersebut, kita di tekankan menjaga dan merawat kelestarian alam. Karena kita sangat bertergantungan kepada lingkungan hidup. Oleh karena itu, pemerintah membuat beberapa undang undang supaya kita tau dan sadar bahwa pentingnya lingkungan hidup bagi kita, dan tidak mencemari atau merusak lingkungan hidup.

    ReplyDelete
  19. Nama: Dwiky Valery
    Nim:17 202 047
    Kelas:4M1
    Mata Kuliah:Penelitian Lingkungan Industri


    Assalamualaikum, Pak Amir Hamzah Menurut saya,
    Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan.
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
    jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.
    Sekian pendapat dari saya. Terimakasih.

    ReplyDelete
  20. NAMA : Aldi rizaldi tanjung
    NIM : 17202007
    KELAS: 4M1
    MATA KULIAH :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
    Menurut Pendapat Saya,

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan.

    Sistem hukum yang berlaku di negara ini harus sesuai dengan undang undang
    Dalam menanggapi permasalahan lingkungan,kita juga secara besar ambil peranan penting demi menjaganya kelestarian alam,
    Pemerintah juga ambil peranan penting untuk mengawasi dan menjaga alam kita, karena inilah aset yang dimiliki negara kita, jangan mau diperdaya oleh oknum oknum yang ingin menghacurkan alam ini demi kepentingannya.. .

    Reply

    ReplyDelete
  21. Nama :DEDI NIKO PERANGINANGIN
    Nim :17202005
    Kelas :4M1
    M.Kuliah:PLI

    Menurut pendapat saya,
    Kita sebagai mahluk hidup tidak dapat hidup tanpa lingkungan,karena lingkungan adalah tempat hidup bagi mahluk hidup.Oleh karena itu kita harus menjaga lingkungan dengan baik,karena dalam UUD tahun 45 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi,oleh karena itu negara dan masyarakat berkewajiban melindungi lingkungan.

    Negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga lingkungan hidup dan juga mahluk hidup lain nya.

    Sekian dan terima kasih.

    ReplyDelete
  22. Nama:deby syahputra
    Nim :17202018(4m1)
    M kuliah:pengedalian lingkungan industri
    Jurusan: teknik mesin

    Assalamualaikum wr.wb

    Menurut pendapat saya.

    Bahwa Undang Undang No.45 tahun 2009
    Ikan dalam undang-undang ini didefenisikan segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
    Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2006 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, ditetapkan jenis-jenis konservasi sumberdaya ikan. Konservasi sumber daya ikan meliputi: a. konservasi ekosistem; b. konservasi jenis ikan; dan c. konservasi genetik ikan.
    Konservasi ekosistem dilakukan pada semua tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan. Terdiri atas ekosistem: a. laut, b. padang lamun, c. terumbu karang, d. mangrove, e. estuari, f. pantai, g. rawa, h. sungai, i. danau, j. waduk, k. embung, dan l. ekosistem perairan buatan.
    Satu atau beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan. Kawasan konservasi perairan terdiri atas: (1) taman nasional perairan, (2) taman wisata perairan, (3) suaka alam perairan, dan (4) suaka perikanan. Kawasan konservasi perairan yang memiliki potensi biofisik dan sosial budaya yang sangat penting secara global dapat ditetapkan sebagai kawasan warisan alam dunia.

    Waalaikumsalam wr.wb

    ReplyDelete
  23. Nama : DWIKI PRABOWO
    Nim : 17202016
    Kelas : 4M1
    M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)

    Menurut Pendapat Saya,

    Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didefinisikan sebagai upaya yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, menjaga lingkungan agar kelestariannya tetap terjaga hingga masa yang akan datang dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.

    Bila kita atau tindakan orang yang melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup,Seperti kegiatan manusia yang semena-mena mengambil atau memusnahkan kekayaan alam perlu dilakukan pemulihan lingkungan dengan cara melaui penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, pengawasan dan penegakan hukum yang tercantum dalam Undang-Undang.

    ReplyDelete
  24. ama : NOFRENDY ADSMOND
    Nim : 17202017
    Kelas : 4M1
    M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)


    Sistem hukum yang berlaku di negara ini harus sesuai dengan undang undang
    Dalam menanggapi permasalahan lingkungan,kita juga secara besar ambil peranan penting demi menjaganya kelestarian alam,
    Pemerintah juga ambil peranan penting untuk mengawasi dan menjaga alam kita, karena inilah aset yang dimiliki negara kita, jangan mau diperdaya oleh oknum oknum yang ingin menghacurkan alam ini demi kepentingannya.. .

    ReplyDelete
  25. NAMA : RIZKY RAMADHAN
    NIM : 17 202 076
    KELAS: 4M2
    TUGAS: PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI


    Menurut saya,


    Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan.
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
    jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.

    ReplyDelete
  26. Nama:sayyid akbar
    Nim:17202168

    Setiap mahluk hidup layak mendapatakan lingkungan hidup yang baik.oleh karna itu kita harus menjaga lingkungan sekitar demi menjamin kelangsungan hidup dan kelestarian ekosistem.dimulai dari diri kita dengan tidak membuang sampah sembarangan menjaga kebersihan sungai dan laut agar masik bisa dinimkmati higga masa yang akan datang.dan pemerintah harus tegas terhadap pencemaran yang terjadi untuk menjaga dan mengendalikan lingkungan hidup yang layak dan baik.sekian dan terimah kasih

    ReplyDelete
  27. Nama : Ade Trianta Sembiring
    Nim : 15 202 216
    Jurusan : Teknik Mesin
    Menurut saya,
    Peraturan pemerintah mengenai peraturan lingkungan hidup sudah sangat bangus, karena dengan adanya peraturan undang-undang dapat menjaga kestabilan ekosistem di bumi ini. Banyaknya tangan-tangan jahil manusia yang merusak alam sangat berdampak terhadap kesenjangan makluk hidup di bumi ini.
    semoga dengan adanya aturan-aturan yang berlaku kedepannya tidak terjadi lagi pelanggaran hokum yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap ekosistem di bumi ini. Sebagai mahasiswa sudah sepatutnya generasi muda terus meendukung program-program pemerintah mengenai perlingdungan alam.

    ReplyDelete
  28. Nama :samuel siregar
    NIM : 17202166
    KELAS: 4M4
    TUGAS: PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI


    Menurut saya Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya maka dengan itu kita juga harus membritakan sebagai bentuk kepedulian kita terhadap lingkungan hidup kita

    ReplyDelete
  29. NAMA : AGUS MAHENDRA
    NIM : 17202118
    KELAS : 4M3
    JURUSAN : TEKNIK MESIN
    M.K : PLI

    Assalamualaiku wr.wb

    Menurut saya Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur konservasi sumberdaya alam yang masih berlaku. Perbedaan undang-undang ini menyebabkan penyebutan kawasan konservasi dan ruang lingkupnya memiliki perbedaan. Secara garis besar terdapat 4 (empat) rezim kawasan konservasi.. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya

    Terimakasih Wassalam

    ReplyDelete
  30. Nama :Muhammad Andika
    Nim : 17 202 130
    Kelas : 4M3
    M.Kuliah : PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)

    Assalamu'alaikum....
    Menurut pendapat saya :

    Kewajiban pemerintah dalam melakukan perlindungan lingkungan hidup adalah hal yang wajib dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.Peraturan perundang-undangan ini merupakan suatu hal yang sangat baik.

    Dengan adannya Rezim konservasi, dalam melakukan perlindungan lingkungan hidup akan memberikan manfaat yang sangat baik bagi lingkugan hidup.Sehingga keberlangsungan kawasan konservasi dapat terjaga.

    Undang-undang yang mengatur perlindungan lingkungan hidup tersebut sudah sangat jelas dan terperinci sehingga memudahkan dalam penerapannya.Semoga dengan adanya peraturan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kesadaran kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait utuk menjaga lingkungan hidup.
    Terimakasih.....

    ReplyDelete
  31. NAMA : Roland Josua Sitanggang
    NIM : 17202161
    KELAS: 4M5
    TUGAS: PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI (PLI)

    Menurut pendapat saya,

    Dimana sistem hukum yang berlaku dinegara ini harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.

    ReplyDelete
  32. Nama :Hasian Natal Nainggolan
    Nim:16202143
    Kelas: 4M5
    M. kuliah: Pengendalian lingkungan industri
    Menurut saya

    Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didefinisikan sebagai upaya yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, menjaga lingkungan agar kelestariannya tetap terjaga hingga masa yang akan datang dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup.

    ReplyDelete
  33. NAMA : Rizky Hakiki Simanjuntak
    NIM : 17202131
    KELAS: 4M3
    TUGAS: PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI (PLI)

    Dimana sistem hukum yang berlaku dinegara ini harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
    Dalam menanggapi permasalahan lingkungan, peranan penting demi menjaganya kelestarian alam dan
    menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan dan makhluk hidup lainnya.

    ReplyDelete
  34. Nama: Noe Hariono Tambunan
    Nim : 16202150
    Kls :4M5
    Manusia tidak dapat hidup sendiri. tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya manusia akan punah,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan.
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
    jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.
    sekian dan terima kasih.

    ReplyDelete
  35. Nama: Pandu M Situmorang
    Nim: 16202145
    M.Kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut Pendapat Saya,

    tergambar dengan jelas pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestrian Alam. PP ini membagi konservasi atas suaka alam dan pelestarian alam.
    Dalam kutipan undang undang tersebut, kita di tekankan menjaga dan merawat kelestarian alam. Karena kita sangat bertergantungan kepada lingkungan hidup. Oleh karena itu, pemerintah membuat beberapa undang undang supaya kita tau dan sadar bahwa pentingnya lingkungan hidup bagi kita, dan tidak mencemari atau merusak lingkungan hidup.

    Trimakasih

    ReplyDelete
  36. Nama : krismanto sihombing
    Nim : 16 202 283
    Kelas : 4M6
    M.Kuliah : PLI (Pengendalian Limbah Industri)


    Sistem hukum yang berlaku di negara ini harus sesuai dengan undang undang
    Dalam menanggapi permasalahan lingkungan,kita juga secara besar ambil peranan penting demi menjaganya kelestarian alam,
    Pemerintah juga ambil peranan penting untuk mengawasi dan menjaga alam kita, karena inilah aset yang dimiliki negara kita, jangan mau diperdaya oleh oknum oknum yang ingin menghacurkan alam ini demi kepentingannya.. .

    ReplyDelete
  37. Nama :Jhonstama Damanik
    Nim :16202157
    Mata Kuliah:Pengendalian lingkungan industri

    Menuru saya Manusia tidak dapat hidup sendiri. tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya manusia akan punah,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan.

    ReplyDelete
  38. Nama : Aboy Simangunsong
    NIM : 16202180
    Jurusan Teknik Mesin
    MAKUL : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya:
    Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan.
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
    jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.

    sekian dan terima kasih.

    ReplyDelete
  39. Nama:Jhonstama Damanik
    Nim:16202157
    M.kuliah:Pengendalian lingkungan Industri
    Menrurut pendapat saya,
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan.

    Sistem hukum yang berlaku di negara ini harus sesuai dengan undang undang
    Dalam menanggapi permasalahan lingkungan,kita juga secara besar ambil peranan penting demi menjaganya kelestarian alam,
    Pemerintah juga ambil peranan penting untuk mengawasi dan menjaga alam kita, karena inilah aset yang dimiliki negara kita, jangan mau diperdaya oleh oknum oknum yang ingin menghacurkan alam ini demi kepentingannya.

    ReplyDelete
  40. Nama :Reformanda P Sinaga
    Nim. :16202144
    Mata Kuliah: Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut saya Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan.
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
    jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.
    sekian dan terima kasih.

    ReplyDelete
  41. Nama : Aboy Simangunsong
    NIM : 16202180
    Jurusan Teknik Mesin
    MAKUL : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya:
    Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan.
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
    jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.

    sekian dan terima kasih.

    ReplyDelete
  42. Nama : Devin Boris Setiadi Aritonang
    NIM : 16 202 079
    Jurusan : Teknik Mesin
    M.Kuliah : Audit & Efisiensi Energi

    Merurut pendapat saya

    Rezim hukum konservasi yang mengatur undang-undang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup patut untuk di tegakkan, karena suatu lingkungan yang baik itu adalah aset penting dalam suatu wilayah. Dengan adanya undang-undang yang mengatur hal tersebut pihak dari masyarat ataupun pemerintahan tidak akan sembarang lagi dalam menjalankan kegiatannya yang dapat merusak lingkungan, dan ini menjadi batasan supaya baku mutu lingkungan dapat terealisasi dengan baik.
    Jadi saya setuju dengan adanya undang-undang yang mengatur hal tersebut, karena dengan lingkungan yang tetap terjaga dengan baik maka kita juga telah menjaga generasi berikutnya untuk tetap dapat mendiami bumi dengan baik.

    Terimakasih...

    ReplyDelete
  43. Nama   :   Afrilindo   Reta   Brema   Sembiring
    NIM   :   16202052
    Jurusan   :   Teknik   Mesin
    Mata   Kuliah   :   Audit   &   Efisiensi   Energi

    Menurut Pendapat Saya,

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan.

    Dalam bagian ini membahas tentang pentingnya lingkungan hidup yang baik dan sehat.
    seperti yang kita lihat di negara kita ini bahwasanya pemarmasalahan-permasalahan yang timbul tentang masalah lingkungan hidup semakin bertambah,

    maka untuk mensiasati masalah tersebut pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dimasa sekarang dan dimasa yang akan datang.
    semua itu baik adanya tetapi pemeran dalam menjaga lingkungan hidup agar tetap bersih dan sehat adalah kita sendiri yang tinggal didalamnya.
    maka dari itu untuk kedepannya kita sangat berharap supaya undang-undang yang telah dibuat oleh pemerintah bukan untuk dilanggar tetapi untuk mengingatkan kita akan pentingya kelestarian hidup agar kita pun yang tinggal didalamnya bisa menikmati lingkungan yang bersih dan sehat.

    sekian dan terimakasih.

    ReplyDelete
  44. NAMA : ADE SYAHPUTRA
    NIM : 17202020
    KELAS: EXTENTION
    ASSALAMUALAIKUM Dalam bagian ini membahas tentang pentingnya lingkungan hidup yang baik dan sehat.
    seperti yang kita lihat di negara kita ini bahwasanya pemarmasalahan-permasalahan yang timbul tentang masalah lingkungan hidup semakin bertambah,

    ReplyDelete
  45. Nama : Seiya Gusmar Angger Putra
    NIM : 17202036
    Jurusan : Teknik Mesin
    Extention

    Menurut saya Terdapat beberapa undang-undang yang mengatur konservasi sumberdaya alam yang masih berlaku. Perbedaan undang-undang ini menyebabkan penyebutan kawasan konservasi dan ruang lingkupnya memiliki perbedaan. Secara garis besar terdapat 4 (empat) rezim kawasan konservasi.. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya

    ReplyDelete
  46. NAMA :KIKI ANDRIAN
    NIM :17202041
    KELAS:EXTENTION

    upaya konservasi lingkungan juga membawa manfaat yang cukup signifikan terutama dari sudut ekonomi. Beberapa manfaat konservasi dari sudut ekonomi:
    1. Menciptakan stabilitas iklim
    2. Adanya pelestarian alam terutama air dan tanah
    3. Adanya perbaharuan sumber daya alam hayati dan ekosistem
    4. Adanya perlindungan plasma nutfah
    5. Bisa menghasilkan devisa dari kegiatan tourism dan rekreasi.
    Sedangkan dari sudut sosial, pengembangan kegiatan konservasi lingkungan dapat meningkatkan mutu kehidupan manusia, menciptakan tanggung jawab secara moral manusia, dan dapat menjadi kebangaan bagi manusia akan warisan plasma nutfah yang kaya dan melimpah.

    ReplyDelete
  47. Nama : Risky Pratama Simbolon
    NIM : 17202290
    Jurusan : Teknik Mesin
    Extention


    Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan.
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
    jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.
    sekian dan terima kasih.

    ReplyDelete
  48. NAMA :RIDWAN PRATAMA
    NIM :17202088
    KELAS:EXTENTION

    Dalam bagian ini membahas tentang pentingnya lingkungan hidup yang baik dan sehat.
    seperti yang kita lihat di negara kita ini bahwasanya pemarmasalahan-permasalahan yang timbul tentang masalah lingkungan hidup semakin bertambah,

    maka untuk mensiasati masalah tersebut pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dimasa sekarang dan dimasa yang akan datang.
    semua itu baik adanya tetapi pemeran dalam menjaga lingkungan hidup agar tetap bersih dan sehat adalah kita sendiri yang tinggal didalamnya.
    maka dari itu untuk kedepannya kita sangat berharap supaya undang-undang yang telah dibuat oleh pemerintah bukan untuk dilanggar tetapi untuk mengingatkan kita akan pentingya kelestarian hidup agar kita pun yang tinggal didalamnya bisa menikmati lingkungan yang bersih dan sehat.

    ReplyDelete
  49. Nama : Ade Riwaldi
    NIM : 17202077
    Extention

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
    jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.
    sekian dan terima kasih.

    ReplyDelete
  50. Nama :RIZKI NORMAN RITONGA
    Nim :16202158
    Kelas :EXTENTION
    Mata kuliah :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
    Tugas 2

    Assalamualaikum wr wb,

    Menurut pendapat saya,
    Pemeliharaan lingkungan hidup, dilakukan dengan cara: a. konservasi sumber daya alam; b. pencadangan sumber daya alam; dan c. pelestarian fungsi atmosfer. Konservasi sumber daya alam meliputi kegiatan: a. perlindungan sumber daya alam, b. pengawetan sumber daya alam (upaya untuk menjaga keutuhan dan keaslian sumber daya alam beserta ekosistemnya), dan c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam.
    Konservasi sumber daya alam meliputi: konservasi sumber daya air, konservasi ekosistem hutan, konservasi ekosistem pesisir dan laut, konservasi energi, konservasi ekosistem lahan gambut, dan konservasi ekosistem karst. Dalam pengelolaan konservasi ekosistem pesisir dan laut (konservasi perairan), pemerintah bertugas dan berwewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai perlindungan lingkungan laut.
    Selain itu, masyarakat turun-temurun secara tradisional telah melalukan perlindungan lingkungan dan fungsi lingkungan. Oleh karena itu, salahsatu tugas pemerintah baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota adalah menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan lingkungan hidup.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2006 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, ditetapkan jenis-jenis konservasi sumberdaya ikan. Konservasi sumber daya ikan meliputi: a. konservasi ekosistem; b. konservasi jenis ikan; dan c. konservasi genetik ikan.
    Konservasi ekosistem dilakukan pada semua tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan. Terdiri atas ekosistem: a. laut, b. padang lamun, c. terumbu karang, d. mangrove, e. estuari, f. pantai, g. rawa, h. sungai, i. danau, j. waduk, k. embung, dan l. ekosistem perairan buatan.
    Satu atau beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan. Kawasan konservasi perairan terdiri atas: (1) taman nasional perairan, (2) taman wisata perairan, (3) suaka alam perairan, dan (4) suaka perikanan. Kawasan konservasi perairan yang memiliki potensi biofisik dan sosial budaya yang sangat penting secara global dapat ditetapkan sebagai kawasan warisan alam dunia.

    ReplyDelete
  51. Nama : Roy Martin Sipayung
    Nim : 16202097
    M.Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Menurut pendapat saya Tentang Rezim Hukum Konservasi Oleh Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,Msi.


    Menurut saya Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan.

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.

    jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.Mungkin sekian yang dapat saya sampaikan terima kasih.

    ReplyDelete
  52. Nama : Joy Perananta Meliala
    NIM : 18202100
    Kelas : 4M3
    Mata Kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri



    Menurut pendapat saya,
    Manusia tidak dapat hidup tanpa lingkungan dan juga makhluk lainnya,karena itu semua saling berketergantungan antara satu dengan yang lainnya.oleh sebab itu maka ada sistem pemerintahan agar dapat selalu menjaga kelestarian lingkungan tersebut karena adanya sistem pemerintahan maka di buatlah peraturan perundang-undangan.
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi. Oleh karena itu, negara berkewajiban melakukan perlindungan lingkungan. Negara, melalaui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.maka oleh karena itu dibuatlah rezim hukum konservasi yang memiliki hukum aktif.
    jadi,negara dan hukum menuntut atau menopang kita untuk menjaga dan mengndalikan lingkungan hidup dan juga makhluk hidup lainnya,jika tidak kita siapa lagi yang akan menjaga kelestarian lingkungan dan juga makhluk hidup lainnya.

    ReplyDelete