Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan

Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul “Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan”, telah dimuat pada Harian Mimbar Umum di Medan, tanggal 16 Juni 2002

Hamzah Lubis, Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim Provsu *Mitra Baharai Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal  Medan *Pusat Kajian  Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS HAM-RI
*KSA XLII/1999 LEMHANNAS *aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan

1 comment:

  1. NAMA : IVAN SUVANTRI SITUMORANG
    NIM : 18202153
    M.KULIAH : PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI
    JURUSAN : TEKNIK MESIN

    Tanggapan saya penggunaan hutan masyarakat.

    Dalam kehidupan sehari hari dalam bermasyarakat tentunya sangat tergantung dengan hutan ( alam sekitarnya),akan tetapi dengan kemajuan teknologi yang semakin modern fungsi hutan kita yaitu sebagai paru paru dunia sudah mulai berubah menjadi mata pencarian.banyak sekarang ini melakukan penebangan hutan masyarakat,hutan pemerintah dengan sembarangan dan juga tanpa izin legal.dimana hanya menguntungkan beberapa pihak.

    Sekarang ini yang lagi hits dibicarakan adalah tentang penderesan pohon pinus daerah Sumatra utara .Dimana penderesan ini saya piker lebih parah dari penebangan,karena pohon pinus akan mati secara perlahan akan tetapi secara serentak,sedangkan pemebangan masih melakukan tebang pilih kalopun itu sudah mulai dilanggar.

    Untuk itu saya berharap bagi kita semua bagi yang bisa berpikir bahwa hutan sangat penting dilestarikan untuk itu saya mengajak marilah kita bersama sama melakukan reboisasi sebisa mungkin,dan untuk penggunakaan kayu bisa kita kurangi dengan penggunaan baja.

    ReplyDelete