Pidana Lingkungan Hidup

Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.M.Si
Pengantar
            Dalam perspektif hukum nasional, setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup  yang baik dan sehat (Pasal 28H UUD-1945), sebagai bagian dari hak asasi manusia (Pasal 65 UU No. 32/2009). Indonesia telah memiliki tiga undang-undang lingkungan hidup. Undang-Undang No. 4  tahun 1982 tentang  Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hak-hak lingkungan hidup yang lain diantaranya mendapatkan pendidikan lingkungan hidup (Pasal 66 ayat (2). 
Dalam perspektif hukum Islam, hubungan manusia dengan alam adalah hubungan yang dibingkai konsep “kemakhlukan” (eco-religy)  yang patuh dan tunduk kepada Allah SWT.  Dalam mazhab “kemakhlukan” ini manusia memperoleh konsesi dari Maha Pencipta memperlakukan alam semesta dengan dua tujuan.   Pertama Al-Intifa’ (pendayagunaan) dalam arti mengkonsumsi maupun memproduksi. Kedua Al-I’tifar (mengambil pelajaran) dari hubungan manusia dengan alam maupun antara alam itu sendiri (ekosistem), baik bersifat konstruktif (ishlah) maupun berakibat destruktif (ifsod).
Pidana Nasional Perusakan  Lingkungan
         Terdapat beberapa perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan sumberdaya alam yang menerapkan pidana penjara maksimum yang berfariasi.  Pidana penjara maksimum 10 tahun terdapat dalam undang-undang perikanan, pertambangan mineral dan batubara dan undang-undang persampahan. Pidana penjara maksimum 15 tahun terdapat pada undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang kehutanan.  Pidana penjara maksimum seumur hidup  terdapat pada  undang-undang pemberantasan kerusakan hutan.
Pidana penjara maksimum  dalam UU No.45 tahun 2009,  paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.2 milyar  bagi yang mengakibatkan  pencemaran/ perusakan sumberdaya ikan dan lingkungannya (Pasal 86 ayat (1). Dalam UU No. 4 Tahun 2009 pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK (Pasal 158).  Demikian juga UU No.18 tahun 2008 pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar bagi  pengelola sampah yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran/perusakan  lingkungan (Pasal 40).
        UU No. 32 tahun 2009 menerapkan pidana penjara 5 tahun sampai 15  tahun, denda Rp.5 Miliar sampai Rp15  miliar bagi yang sengaja sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu (Pasal 98 ayat 3). Demikian juga dalam UU No. 19 tahun 2004 pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 milyar bagi  yang sengaja membakar hutan (Pasal 50 ayat (3). UU No. 18 tahun 2013 menetapkan pidana penjara 10 tahun sampai  seumur hidup,  pidana Rp20 miliar sampai Rp1 triliun bagi korporasi yang menggunakan dana dari hasil pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah (Pasal 99 ayat (3).
Pidana Islam Perusakan  Lingkungan
            Saat ini, kerusakan lingkungan terjadi pada semua sumberdaya alam. Paling tidak, tiap menit: musnahnya 22 hektar hutan tropis, menghasilkan polusi dari pembakaran 4.725 barel minyak dan  memubazirkan 50 ton hasil lahan subur. Tiap jam terjadi perubahan 685 ha lahan produktif menjadi padang pasir, 55 orang keracunan pestisida dan 5 orang mati sia-sia dan  1800 anak-anak mati kelaparan karena kekurangan gizi dan kelaparan. Tiap 5 jam terjadi kepunahan spesies binatang dan mencapai tiap 20 menit pada akhir abad ini.  Ini semua karena ulah manusia. Dimana-mana terjadi bencana kekeringan,  banjir, longsor, kebakaran, asap, pemanasan global, kenaikan paras air laut, penyakit menular dan lainnya. Hal ini telah dijelaskan Al-Quran:  Telah tampak kerusakan di darat dan  di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan  kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali ( ke jalan yang benar)“ (Q.S.Ar-Rum:41).
       Beranjak dari kondisi ini, organisasi  Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dalam Muktamar ke 29 tanggal 1-5 Desember 1994 di Tasik Malaya telah memfatwakan „haram“ hukum merusak/ mencemari lingkungan.  Setiap tindakan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup harus dikategorikan sebagai perbuatan maksiyat (munkar) yang   diancam dengan hukuman. Mencemari/merusak lingkungan (udara, air dan tanah)  serta keseimbangan ekosistem adalah   haram dan termasuk perbuatan kriminal (sirayat). Oleh karena itu, terhadap kerusakan wajib diganti (rehabilitasi) oleh pencemar.  “Janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan dimuka bumi dengan membuat kerusakan.  (Q.S. Hud :85).
        Selain pidana denda, hukum Islam menerapkan pidana penjara, potong tangan dan kaki sampai pada hukuman mati. “ Sesunguhnya imbalan terhadap orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu  penghinaan untuk mereka di dunia. Dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (QS. Al-Maidah ayat 33).
Penutup
            Jadi jelaslah bagi kita, bahwa hukum nasional dan  hukum Islam mengharuskan kita untuk memelihara dan meyelamatkan lingkungan serta mengambil tindakan tegas (hukum) bagi perusak lingkungan.  Semoga tulisan ini dapat menggugah kita semua , khususnya aparat penegak hukum. Semoga....

Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul : ” Pidana Lingkungan  telah dimuat pada Surat kabar Prestasi Reformasi di Medan No.472 tahun XVI12 Oktober 2015, hal.7 kol.4-7

     



1 comment:

  1. Nama : Julfreddy saragih
    Nim : 17202142
    Kelas : 4m3

    Dengan adanya hukum pidana lingkungan, selain akan di hukum dengan UU, sipelaku akan merasakan efek jera akibat merusak lingkungan. Lingkungan kita saat ini sangatlah memprihatinkan akibat banyak orang yang tidak bertanggung jawab. Saya harap bagi yang bertugas harus menegak bagi yang merusak lingkungan, seperti membuang sampah pada sungai. Karna jika lingkungan kotor, udara sudah pasti kotor, bau yang tidak enak, dan tak jarang banyak yang terserang penyakit akibat kotornya lingkungan. Jadi saya berharap dengan adanya petugas bisa memantau bagi orang yang mwmbuang sampah sembarangan. Karna lingkungan yang bersih kita pun sehat, dan kita juga yang menikmati bersama

    ReplyDelete