Korupsi Verusus Kesadaran Tauhid

                                                         Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.M.Si



Korupsi adalah bahaya laten. Virus korupsi telah menggerogoti pemerintahan (birokrasi, legislasi, yudikasi) dan semua sendi kehidupan masyarakat.  Korupsi telah menjadi ”budaya” dan ”ajaran baru” termasuk untuk pemilihan pengurus organisasi keagamaan. Korupsi adalah zat aditiv, memberikan kesenangan, kepuasan dan kebahagiaan bagi pemakainya kendati akan menyengsarakan orang lain. Pendekatan kesejahteraan (renumerasi) dan pendekatan hukum (polisi, kejaksaan, kehakiman, KPK) ternyata ”gagal” memberangus korupsi karena akar masalahnya bukan kesejahteraan, bukan beratnya hukuman tapi adalah moral ”kejujuran”.
Akibat korupsi kita merasakan  kemiskinan, ketidak adilan, kebodohan, kerusakan moral dan kerusakan sumberdaya alam. Untuk mengakhiri permasalahan bangsa ini, seluruh komponen masyarakat harus membangun komitmen menerapkan nilai-nilai ketauhitan. Kesadaran tauhid, akan menyelesaikan persoalan bukan hanya menyentuh kulitnya tapi sampai ke subtansi permasalahan yang sesungguhnya. Dengan kesadaran ini, ia akan merasa bahwa seluruh gerak-geriknya tidak akan pernah luput dari pengawasan Allah SWT.
Kita sebagai umat Islam merasa sangat perihatin dengan  dengan kondisi kehidupan  negeri ini karena ulah  manusia yang telah meninggalkan etika moral ajaran agama sebagai sandaran kehidupan sosial. Negara kita adalah negara yang hampir seluruh penduduknya menganut agama. Akan tetapi bukan rahasia lagi  bahwa ternyata negara kita menduduki peringkat atas  dibidang korupsi. Kalau dicermati secara seksama , para koruptor di negeri ini adalah mayoritas orang-orang beragama, tutur KH. A. Hazim Muzadi, mantan Ketua Umum PBNU yang aktif dalam kegiatan pencegahan korupsi.
Oleh karena itu, seyogianya umat Islam dan organisasi kemasyarakat Islam ikut bertanggungjawab dalam penanggulangan korupsi. Indonesia berpenduduk mayoritas Islam, tetapi telah dicap sebagai negaranya terkorup. Sebagai Muslim Indonesia yang mayoritas, kita patut malu mendapat julukan  sebagai salahsatu negara terkorup di dunia. Tentu saja kesimpulannya  bukan karena bahwa kita Muslim , Indonesia menjadi salahsatu negara terkorup. Kekeliruan ini mesti dijawab dengan tindakan pencegahan korupsi, tutur Prof.Dr.H.Nazaruddin Umar, MA mantan Katib Am PBNU.

Kesadaran Tauhid
Negara kita adalah negara yang hampir seluruh penduduknya menganut agama. Akan tetapi bukan rahasia lagi  bahwa ternyata negara Indonesia menduduki peringkat atas di bidang korupsi. Kalau dicermati secara seksama, para koruptor di negeri ini mayoritas adalah orang-orang yang beragama. Mengapa praktek korupsi merebak dimana-mana? Padahal agama apapun, teristimewa Islam mengajarkan nilai-nilai luhur kepada para penganutnya dan melarang tindakan-tindakan yang merugikan baik bagi individu maupun kehidupan sosial. Agama Islam jelas melarang  korupsi. Jika kita mengangap bahwa  agama tidak memberikan  kontribusi dalam upaya  pencegahan maupun pemberantasan korupsi; maka dalam jangka panjang agama akan kehilangan legitimasinya untuk berperan dalam kehidupan manusia.
Menariknya, menurut Nasaruddin Umarsemua  ini berbanding lurus dengan polarisasi kesalehan individual atau kesalehan vertikal dan kesalehan sosial atau kesalehan horizontal di antara kita. Sering kali kita dibingungkan  dengan perilaku koruptor yang juga rajin bersedekah, menyantuni anak yatim dan sholat lima waktu. Dalam kontek ini hanya ada dua kemungkinan, ia tidak tahu bahwa perbuatannya salah atau ia sebenarnya  sadar bahwa perbuatannya  itu keliru.  Bagi yang terakhir ini, boleh jadi ia berfikir  bahwa amal salehnya  ditujukan untuk  mengimbangi dosa yang telah ia lakukan.
Oleh karena itu tauhid pada hakekatnya merupakann sumber kontrol bagi seorang mukmin dalam berfikir, bersikap, bertindak dalam kehidupannya. Inilah totalitas tauhid yang mencakup seluruh asfek kehidupan baik lahir maupun batin. ”Katakanlah: ’jika kamu menyembunyikan  apa yang ada dalam hatimu  atau kamu melahirkannya pasti Allah akan mengetahui. Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (QS.Al-Imran 3:29).
Dalam pandangan Nahdlatul Ulama, bahwa Islam mengajarkan nilai-nilai luhur kepada para penganutnya dan melaramg tindakan-tindakan yang merugikan, baik bagi individu maupun kehidupan sosial. Perbuatan korupsi  adalah perbuatan  yang merugikan orang lain. Hal ini dikarenakan korupsi telah mengambil hal publik dengan cara mencuri harta/barang publik  untuk kepentingan atau memperkaya diri sendiri. Perbuatan korupsi yang dilakukan secara meraja-lela dan dalam jumlah yang sangat  besar, serta dilakukan oleh sejumlah orang  yang sangat banyak  akan merusak tatanam sosial. Kerusakan ini jikalau dilakukan secara sistematis  dan berulang-ulang akan  meruntuhkan bangsa tersebut dalam kondisi yang nista.
Agama pada dasarnya memberikan konstribusi  dalam upaya pencegahan dan pemberantasan  apapun yang bersifat mungkar. Tetapai kadang kala umatnya  hilang kendali dan mendegrasikan dirinya  untuk melakukan perbuatan  yang tidak sesuai dengan ajaran agama. Dalam perkembangan zaman sekarang ini, sikap-sikap manusia tidak lagi  bertumpu pada tata cara agama sebagai landasan hidup (way of life). Tata cara hidup kita sekarang ini sudah diliputi tatacara kehidupan yang hedonis, komsumtif dan meninggalkan asfek kesederhanaan.
Tauhid yang diperaktekkan secara total mempunyai dampak yang luar biasa pada diri seseorang. Kalau orang mengaku bertauhid, namun jika  perilaku hidupnya belum mencerminkan nilai-nilai luhur, maka tauhidnya masih dalam tataran wacana belaka atau omong-kosong. Tauhid memberikan inspirasi  dan azas kerja bagi seorang mukmin dalam memperjuangkan  keadilan Allah di muka bumi. Tauhid seperti inilah yang diterapkan oleh generasi awal  umat Islam, yaitu para sahabat Rasulullah SAW. Dalam bertauhid mereka secara tegas  menetang segala bentuk  kemungkaran dan kezaliman yang berlangsung di tengah-tengah masyarakat. Tidak ada konpromi dengan kemungkuran. Tidak ada kompromi untuk korupsi.***

*Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul : Korupsi Versus Kesadaran Tauhid  telah dimuat pada 
                  Hr. Perestasi Reformasi , No.495 Thn ke XVII,   20 Juni 2016, hal, kol.1-7
            *Anggota Anti Corruption Forum, Dosen dan Praktisi Hukum


1 comment:

  1. Nama : Romualdus Giantino Siagian
    NIM :18202085
    Jurusan :Teknik Mesin
    Kelas : 4m3
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri

    Tindakan korupsi dapat membuat seseorang ataupun sekelompok orang merasa dirugikan. Tindakan korupsi ini bisa membuat masyarakat Indonesia mengalami kemiskinan dan menjadi kurang sejahtera. Dalam hal ini diperlukan adanya kesadaran dari mengenai kesalahan tindakan uang dilakukan, adanya moral kejujuran sangat mendukung untuk mengurangi pelaku korupsi. Agama tentu mengajarkan umatnya untuk bertindak benar dan tidak merugikan orang lain.

    ReplyDelete