prinsip subsidiatity pengelolaan lh berbasisi adat



Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.M.Si berjudul “Prinsip Subsidiarity: Pengelolaan Lingkungan Berbasis Budaya Lokal”, telah dimuat pada Majalah Rona di Medan, Volume 11 Nomor 2 tahun 2012, hal.5-8
Hamzah Lubis, Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim Provsu *Mitra Baharai Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal  Medan *Pusat Kajian  Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS HAM-RI
*KSA XLII/1999 LEMHANNAS *aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan







PRINSIP SUBSIDIARITY: 
PENGELOLAAN LINGKUNGAN BERBASIS BUDAYA LOKAL

Pendahuluan
Konsep pembangunan berkelanjutan dalam perumusan kebijakkan pembangunan suatu negara, sebenarnya sudah disepakati dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Jenero 1992. Konsep yang berupaya mensejahterakan bangsa tanpa merusak lingkungan. Prakteknya sulit dilapangan. Indonesia adalah salah satu negara yang mengaku memakai pembangunan berkelanjutan, tetapi begitu krisis ekonomi melanda seolah menghalalkan segala cara, mengeksploitasi sumber daya alam. Kondisi Lingkungan bukan semakin baik tetapi semakin mengenaskan
Pembangunan berkelanjutan yang disepakati dunia dibangun di atas 16 prinsip utama. Perinsip pembangunan berkelanjutan itu terdiri dari:
1.Kedaulatan dan tanggungjawab negara
2.Hak membangun
3.Warisan bersama umat manusia
4.Kepedulian bersama antar umat manusia
5.Kewajiban untuk tidak menimbulkan bahaya lingkungan
6.Keadilan antar generasi
7.Tanggungjawab bersama tapi berbeda
8.Keberhari-hatian
9.Perinsip pencegahan
10.Kewajiban untuk menganalisa dampak lingkungan
11.Perinsip subsidiarity
12.Bertetangga baik dan berkewajiban bekerjasama
13.Kewajiban untuk memberitahu lebih dahulu dan berkonsultasi dengan iktikat baik
14.Kewajiban untuk tidak mendiktriminasi bahaya lingkungan
15.Hak yang sama untuk mengakses lingkungan
16.Perinsip pencemar dan pengguna  membayar.
            Mengacu kepada pola berfikir  global , bertindak lokal   maka penulis ingin membahas kesepakatan internasional   nomor 11 tentang perinsip subsidiarity, dengan materi tentang  pengelolaan lingkungan berbasis budaya lokal.  Strategi perinsip subsidiarity sudah mulai dilaksanakan dalam pembangunan berkelanjutan, tetapi masih belum maksimal.
  Menurut World Conservation Union (WCU) pada Kongres Perlindungan Alam se Dunia, 4-11 Oktober 2000 di Amman, Yordania, menempatkan negara Indonesia sebagai “negara pemusnah” ke-empat makhluk hidup setelah India, Brazil dan China. Pada sektor kehutanan saja kerusakan hutan tahun 1998-2000 mencapai 3,8 juta hektar are pertahun dan kurun waktu 2000-2003  mencapai 4,1 juta ha pertahun. Hutan –hutan tidak lama lagi akan berubah menjadi sabana dan padang pasir.
Hutan Sulawesi hampir lenyap serta hutan Sumatera akan punah diprediksi pada tahun 2005 oleh Forest Watch Indonesia (FWI) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), sedangkan Bank Dunia memprediksi pada tahun 2008. Sedangkan hutan Kalimantan akan punah tahun 2010.
Dasar Hukum Internasional tentang Subsidiarity.
Perinsip ke-11 pembangunan berkelanjutan tentang subsidiarity, adalah keputusan yang  terbaik bagi penmgelolaan lingkungan dibuat oleh tingkatan pemerintah maupun kemasyarakatan  yang  paling  rendah. Dalam hal ini sesuai dengan Undang-Undang tentang otonomi Daerah, maka otonomi itu sebenarnya bertumbu pada pemerintahan desa atau pemerintahan sejenisnya.
Caring for The Eorth :  A Strategy for the sustainable Living yang diterbitkan  ICUN –UNEP – WWF (1991) telah memasukkan  prinsip memampukan masyarakat  untuk memelihara lingkungan mereka sendiri  sebagai salah satu prinsip  pembangunan masyarakat  berkelanjutan. Untuk mencapai  hal ini masyarakat  memerlukan wewenang , kekuasaan  dan pengetahuan yang memadai.
Sebenarnya hak – hak masyarakat adat diakui dan telah diatur dalam instrumen hukum konvensi ILO Nomor 109 tahun 1984 tentang Masyarakat Adat dan Penduduk  Pribumi Asli Negara Merdeka,  konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati (Ratifikasi UU No.5/1994), Perjanjian tentang Hak –Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (1996),
            Deklarasi dan Program Aksi Wina yang telah disetujui Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia tanggal 25 Juni 1993 yang mengakui hak-hak masyarakat tradisionil, seperti di bawah ini:  Konferensi  Dunia Hak Asasi Manusia mengakui martabat yang inheren dan kontribusi unik dari masyarakat asli terhadap pembangunan serta pluralitas masyarakat, dan dengan sangat menegaskan kembali komitment masyarakat internasional terhadap kesejahteraan ekonomi, sosial dan budaya mereka, serta untuk memungkinkan mereka menikmati hasil dari pembangunan yang berkesinambungan.
            Negara harus menjamin adanya partisipasi masyarakat asli yang bebas dan seutuhnya dalam seluruh asfek masyarakat, terutama yang menyangkut hal-hal yang menjadi kepedulian mereka.  Dengan mempertimbangkan pentingnya pemajuan dan perlindungan hak dari penduduk asli, serta konstribusi pemajuan dan perlindungan taersebut terhadap stabilitas politik dan sosial di negara-negara dimana masyarakat semacam itu berada, negara-negara harus sesuai dengan hukum internasional, mengambil langkah-langkah bersama yang positif dalam menjamin adanya penghormatan terhadap  semua hak asasi manusia dan kebebasan asasi dari penduduk asli, berdasarkan persamaan hak dan non diskriminasi, serta mengakui nilai dan keanekaragaman dari identitas, kebudayaan dan organisasi sosial  mereka yang berbeda.
            Demikian juga terlihat pada Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, pada pasal 27 dijelaskan : Di negara-negara dimana terdapat golongan minoritas berdasarkan etnis, agama atau bahasa, orang-orang yang tergabung dalam kelompok-kelompok minoroitas tersebut tidak dapat diingkari  haknya, dalam, komuinitas bersama anggota lain dari kelompok mereka, untuk menikmati budaya mereka sendiri, untuk menjalankan dan mengamalkan agama mereka sendiri, atau untuk menggunakan bahasa mereka sendiri.
            Dasar Hukum Nasional

Perangkat Hukum Nasional Indonesia yang “beradat” kembali mengakui masyarakat adat dengan hukum adatnya setelah dilakukan amandemen  UUD 1945 pada pasal 18 B ayat (2) yang berbunyi :  “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan  masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI”. Padahal lain, pasal 28-I ayat (3) : “Indentitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.

Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok –Pokok Agraria jelas memberi pengakuan khusus tentang kluster rakyat yang memang “rakyat” dalam bentuk hukum .....rakyat.....Adat, dengan hak adatnya.  Pasal 2 ayat (4) dengan jelas dicantumkan kekuasaan masyarakat adat. “Hak menguasai negara tersebut diatur  pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah  SWATANTRA masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan Nasional, menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah”
            Pada pasal 2 undang-undang taersebut dijelaskan bahwa:                                                                                                   
(1)   Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal-pasal 1, bumi dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat..
(2)   Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat 1 pasal ini memberi wewenang untuk:
a.       Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut ;
b.      Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa ;
c.       Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
(3)   Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada  ayat
2 pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara Hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
(4)   Hak menguasai dari Negara  tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada Daerah –daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan  Peraturan Pemerintah.
                                            Pasal 3
       Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak-ulayat
       dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang
       menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan   
       kepentingan nasional dan negara , yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak
       boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan – peraturan lain yang
       lebih tinggi .
               Kendati undang-undang ini memberikan legitimasi kekuasaan adat  pada masyarakat adatnya, namun masyarakat adat secara sistematis disingkirkan dari proses dan agenda nasional. Para pembuat kebijakan secara tidak adil dan tidak demokratis mengambil hak usul-usul, hak atas wilayah adat, hak untuk menegakkan sistem/ ideologi dan adat istiadat, hak ekonomi dan hak politik.
       Misalnya, Undang-Undang Pokok Kehutanan (UUPH No.5/1967) yang tidak memamasukkan  UU No.5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria, sehingga secara hukum kedua Undang-Undang  ini memiliki domain yang berbeda. Maka praktek yang akan dilakukan dilapangan adalah : Setiap tanah yang berada dikawasan hutan diluar  UUPA, sehingga hak rakyat adat atas tanah, air, dan angkasa dalam hutan dianggp tidak sah.                      
Akibatnya komplik-komplik sosial terus berlangsung antara masyarakat adat dengan pengusaha dan penguasa. Dan yang selalu kalah adalah masyarakat adat, karena pengusaha dapat berlindung dalam simbol “ rakyat “ dan penguasa dengan simbol  “ Penguasa “ Indonesia.
 Tekanan juga datang dari ekses globalisasi ekonomi yang berorientasi kapitalisme dan indualisme. Paham ini akan mengikis peran dan nilai komunalis dan kolektifitas masyarakat adat. Masyarakat adat berikut kehidupan tradisionalnya yang sering kali dicitrakan anti budaya, anti modernitas, tertinggal bahkan penghambat pembanguan yang berorientasi ekonomi. Stigma tersebut pada akhirnya menjadikan pemerintah  mengeluarkan kebijakan yang menganggap kebijakan yang sah adalah tindakan sepihak atas nama  pembangunan.          
            Berbasis Lokal
Akar masalah Lingkungan adalah hegemoni Negara terhadap hak-hak rakyatnya. Kekuasaan pemerintah yang sangat besar dengan legitimasi pasal 33 UUD1945 memberi kuasa kepada negara  untuk mengeksplostasi alam yang digunakan untuk mensejahterakan “rakyat”.  Sayangnya, undang-undang dan penjelasannya tidak menjelaskan rakyat yang mana, karena seorang Menteri, seorang Gubernur, Bupati, Konglomerat, Koruptor tetap mengaku rakyat. Mensejahterakan  Koruptor, Konglomerat......juga mensejahterakan rakyat   
Mengacu kepada Undang-Undang Otonomi Daerah, maka kewenaggan lebih banyak di daerah tingkat dua kabupaten/kota, merobah model sentralisasi menjadi desentralisasi. Dan bila dilihat lebih teliti, maka sentra otonomi ini berada di tingkat desa-desa. Dan harus diingat, bahwa di desa-desa pada umumnya yang berkuasa adalah tokoh informal leader yang lebih didominasi pimpinan adat/suku dan pimpinan agama.  Arah pendekatan berbasis masyarakat dan budaya lokal ini terlihat dengan perubahan pemerintahan desa dengan sebutan wilayah adat seperti Keuchik (Aceh),  Nagori (Simalungun) dan Nagari (Minangkabau).
            Bukan hanya itu, wilayah pemerintahan bukan lagi berdasarkan  daerah pemereintahan desa tetapi mengacu kepada kewilayahan adat seperti  wilayah pemerintahan ada nagari di Sumatera Barat. Model pemerintahan desa telah pula disesuaikan dengan model pemerintahan adat pada  masa penjajahan dan atau awal-awal kemerdekaan
       Sistem kapilitas individualis dengan men-Tuhankan teknologi ternyata gagal  menyelamatkan lingkungan bumi. Masyarakat bumi cemas. Pembesaran dan percepatan kerusakan ozon, pemanasan global, kenaikan air laut dan lainnya terus berlangsung. Banyak studi yang menunjukkan masyarakat  adat di Indonesia secara tradisional berhasil menjaga lingkungan. Misalnya hutan adat Temedak di Kerinci, sistem Hompong pada masyarakat  Rimba (Kubu), Laya ser hanjop pada masyarakat Arfak, adat Sosi di Maluku, sistem perladangan berotasi masyarakat Dayak dan lainnya.  Sistem hutan kerakyatan telah menjadi trent pengelolaan hutan dunia dan telah diadapsi pada 57 Negara.
 Pemerintah sebenarnya menyadari kesalahan pengelolaan lingkungan yang meninggalkan masyarakat lokal. Agenda –21 Indonesia tentang Strategi  Nasional untuk pembangunan  berlanjutan misalnya dalam bidang kehutanan telah memasukkan  aspek pembagian keuntungan yang adil dari kegiatan kehutanan baik komersial maupun konservasi  / rehabilitasi  terutama dengan masyarakat lokal. Indikator   pengelolaan hutan berkelanjutan selain pelestarian fungsi produksi dan ekalogis juga  memasukkan fungsi sosial budaya yaitu terjaminnya akses terhadap perolehan sumber daya, adanya pengakuan atas  hak-hak tradisional dan adanya jaminan manfaat hutan bagi masyarakat  lokal dan peran serta masyarakat.
              Ke – Binnekaan.
Indonesia memiliki slogan “ Bhinneka Tunggal Ika “  yang berarti Indonesia memiliki keberagaman budaya, adat, agama, dll.  Yang menyatu pada satu kesatuan Indonesia. Yang terjadi selama ini ada upaya strategis untuk menghapus  kebhinnekaan untuk mewujudkan ke ikaan. Keberagaman masyarakat dan struktur adat dijadikan menjadi satu pola semisal perintahan Desa dan perangkatnya, yang mengakibatkan konflik – konflik sosial dan masyarakat tersebut dari akar budayanya
       Undang -  Undang tentang Daerah No.22 1999 diharapkan menjadi payung untuk mengakomodasi keberagaman sistem pemerintahan lokal berbasis masyarakat lokal, yang menempatkan desa dan sebutan lainnya sebagai ujung tombak otonomi daerah. Kelembagaan lokal yang berbasis budaya lokal adalah sebuah cara untuk  pengembalian kekuasaan pengurusan Sumber daya alam dari pemerintah  kepada masyarakat.
       Misalnya pemerintahan  Nagari di Sumatera Barat yang wilayahnya Nagari berdasarkan wilayah kekuasaan hukum adat. Pemerintahan  Nagari mengaku adanya kepemilikan pribadi, ulayat kaum, ulayat suku serta ulayat Nagari .  Pemerintahan Nagari adalah “ Negara Kecil “ dalam negara dalam bentuk wali Nagari (eksekutif) yang dipilih langsung oleh masyarakat; Badan perwakilan anak Nagari-BPAN (yudikatif) dan Lembaga Adat Nagari-LAN  (lembaga kultural) dan Badan Musyawarah adat dan syarak Nagari (BMASN), sebagai lembaga syariah. Pemerintahan Nagari berhak mengatur  “ Negara “ Nagari termasuk membuat badan Usaha  Nagari dan penetapan pajak Nagari.
            Pemerintahan  Nagari berdasarkan Perda Propinsi Sumatera Barat No.9 tahun 2000 tentang Pemerintahan Nagari dijelaskan bahwa:
1.Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang terdiri dari himpunan beeberapa suku yang mempunyai wilayah dan  batas-batas tertentu, mempunyai harta kekayaan sendiri, serta berhak mengatur dan mengurus  rumah tangganya sendiri.
2.Pemerintahan nagari adalah suatu pemerintah otonom berdasar asal-usul nagari yang berada dalam sisitim pemerintah negara Kesatuan Republik Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah nagari bersama BPAN.
       Indonesia yang “beradat” kembali mengakui masyarakat adat dengan hukum adatnya setelah dilakukan amandemen  UUD 1945 pada pasal 18 B ayat (2) yang berbunyi :  “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan  masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI”. Padahal lain, pasal 28-I ayat (3) : “Indentitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
       Beranjak dari konsep otonomi daerah dan pengakuan atas budaya lokal, maka pembangunan Indonesia seyogianya berbasis peran serta masyarakat yang melibatkan masyarakat adat. Konsep pembangunan masyarakat yang melibatkan masyarakat adat. Konsep pembangunan partisipatif berbasis adat lokal ternyata telah terbukti berhasil dan telah diadopsi  PBB pada 57 negara di dunia dalam bentuk hutan kemasyarakatan.

Penutup        

Beranjak dari konsep otonomi daerah dan pengakuan atas budaya lokal, maka pembangunan Indonesia seyogianya berbasis peran serta masyarakat yang melibatkan masyarakat adat. Konsep pembangunan masyarakat yang melibatkan masyarakat adat. Konsep pembangunan partisipatif berbasis adat lokal ternyata telah terbukti berhasil dan telah diadopsi  PBB pada 57 negara di dunia dalam bentuk hutan kemasyarakatan
 Mengacu kepada Amandemen Undang-Undang Dasar 1995 dan UU No.5 tahun 1960 maka pemerintah seyogianya memberikan kekuasaan kepada masyarakat adat. Berikan hak masyarakat untuk mengatur, menyelenggarakan pengguanaan, persediaan dan pemeliharaan bumi,air, dan ruang angkasa  termasuk menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa serta menentukan dan mengatur hubungan – hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa. Yang diperlukan adalah penguasaan dan kekuasaan rakyat seperti diamanatkan Amandemen UUD 1945 .***
                                                                                                                     
DAFTAR  BACAAN
---------------------, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik, ditetapkan
            Majilis Umum PBB 16 Desember 1966, Jakarta: Komnas HAM, 2004
---------------------, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera barat  No.9 tahun 2000  tentang
            Pemerintahan  Nagari
---------------------,UU No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Poko-Pokok Agraria,
            Jakarta, Jembatan
--------------------, Deklarasi dan rancangan Aksi Vina, Keputusan Konferensi Dunia Hak
            Asasi manusia, tgl.25 Juni 1993, Jakarta, Komnas HAM, 2003
________ ______ Indonesia Urutan Keempat Pemusnah Spesies, Jurnal Kehati, Jakarta,     
                      Oktober 2001 hal-8
________________,Masa Depan Keanekaragaman Hayati Indonesia 2010, Warta Kehati,
                      Jakarta, Januari 2001.
Baya Viktor Mambai, 1995, Masyarakat Esmapano, KAPI dan AOU di Kawasan 
                      Konsevasi Lorlutz, Irian Jaya, Jayapura : WWF
Budhi Iridjarja, dkk, 1989, Program Kaum Tani : Diklovasi Mengenai Prinsip-prinsip
                      Dan Program dari Konferensi Dunia Mengenai Pembaharuan Agraria dan
                      Pembangunan Pedesaan, Jakarta : YIBHI
Harwosono Soedjito, 1996, Masyarakat Dayak : Peladang Berpindah dan Pelestarian
                      Nuftah, Jakarta : Konphalindo
Korel Phil Erosi,1999, Tanah kita, Hidup Kita, Jakarta : Sinar Harapan
Mubariq  Akmol, 1994, Sumber Daya Lokal untuk Masyarakat Lokal  : Sebuah Impian,
                      Jakarta : Konphalindo.
Muladi  Sugiono, 1999, Kritik Antonio Gramsci terhadap Pembangunan Dunia ketiga,
                      Jakarta : Pustaka Pelajar.
Otto Sumarwoto, 2001, Atur Diri Sendiri : Pradigma Baru Pengelolaan  Lingkungan
                      Hidup, Yogyakarta : UGM Press
PM. Laksono dkk, 2000, Menjaga Alam Membela Masyarakat : Komunitas Lokal dan
                      Pemanfaatan Mangrove di Teluk Bintani, Jakarta : Rovphalindo
PPBB LH-SU, 2001, Pola  Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan  Lingkungan
                      Hidup Sumatera Utara, Medan : Bapeldasu.
Sarwono Kusumaatmadja, 1997, Agenda 21 Indonesia, Strategi Nasional untuk
                      Pembangunan Berkelanjutan, Jakarta : KLH
                             









1 comment:

  1. Nama : Jimmy ray manurung
    Nim : 16202095
    Jurusan : Teknik Mesin
    M.Kuliah:Pengendalian Lingkungan Industri

    menurut pendapat saya,
    bahwasannya Negara harus menjamin adanya partisipasi masyarakat asli yang bebas dan seutuhnya dalam seluruh asfek masyarakat, terutama yang menyangkut hal-hal yang menjadi kepedulian mereka. Dengan mempertimbangkan pentingnya pemajuan dan perlindungan hak dari penduduk asli, serta konstribusi pemajuan dan perlindungan taersebut terhadap stabilitas politik dan sosial di negara-negara dimana masyarakat semacam itu berada, negara-negara harus sesuai dengan hukum internasional, mengambil langkah-langkah bersama yang positif dalam menjamin adanya penghormatan terhadap semua hak asasi manusia dan kebebasan asasi dari penduduk asli, berdasarkan persamaan hak dan non diskriminasi, serta mengakui nilai dan keanekaragaman dari identitas, kebudayaan dan organisasi sosial mereka yang berbeda.

    ReplyDelete