pemanfaatan sda berbasis daya dukung

Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul “Pemanfaatan Sumberdaya Alam Berbasis Daya Dukung”. Telah dimuat pada Majalah Rona di Medan, Volume 10 Nomor 2 tahun 2011, hal.4-6 

Hamzah Lubis, Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim Provsu *Mitra Baharai Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal  Medan *Pusat Kajian  Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS HAM-RI
*KSA XLII/1999 LEMHANNAS *aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan
                                                                              Abstrak
Setiap pemanfaatan sumberdaya alam harus berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dan/atau daya dukung lingkungan. Daya dukung lingkungan adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain, kondisi maksimum suatu ekosistem, ambang batas, batas kejenuhan dan  baku mutu/kesesuaian. Kenyataannya masih sedikit kabupaten/kota yang telah menetapkan daya dukung atas  satu pulau, kepulauan, ekoregion, kabupaten/kota. Ini artinya pemanfaatan sumberdaya alam yang sudah dan sedang berlansung pada berbagai sector pembangunan, melanggar perundang-undangan. Oleh karena itu, hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia semakin menjauh.
Kata kunci: 1. daya dukung    2.pembangunan berkelanjutan

Pendahuluan
Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memberi hak atas setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagai bagian dari hak asasi setiap manusia. Sebagai hak warga Negara, maka semestinya Negara memberikannya. Namun pada kenyataannya, hak-hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat belum sepenuhnya diperoleh warganegara.  Bahkan pada  kenyataannya kualitas lingkungan hidup semakin menurun dan telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Oleh karena itu diperlukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan. Semua pemangku kepentingan semestinya melakukan pembangunan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan ingkungan. Prinsip pembangunan berkelanjutan dalam bidang ekologi  adalah: (1) melindungi system penunjang kehidupan, (2) melindungi dan meningkatkan keanekaragaman biotik, (3) memelihara dan meningkatkan integritas ekosistem, (4) mengembangkan dan menerapkan strategi preventif dan adaptif  untuk menanggapi ancaman perubahan lingkungan global.
Pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Bagi daerah yang  belum memiliki RPPLH, maka pemanfaatan sumberdaya alam dilaksanakan  berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Analisis daya dukung merupakan konsep yang tepat dalam perencanaan sumberdaya secara terbatas dan kontrol pengembangan yang obyektif (Clark dalam Soebagio, 2005). Daya dukung lingkungan hidup ditetapkan  secara nasional, provinsi, kabupaten atau kota, ekoregion dan atas pulau atau kepulauan.  
Pengertian Daya Dukung
Pembangunan berkelanjutan pada dasarnya pemanfaatan sumberdaya alam untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan  fungsi dan kemampuannya. Tingkat batasan pemanfaatan ini disebut sebagai ambang batas. Ambang  batas adalah batasan mampu pulih sumber daya alam akibat tekanan lingkungan untuk kembali ke keadaan semula.  Batasan mampu pulih ini disebut dengan daya dukung.
Daya dukung lingkungan menjadi populer setelah Club of Rome memberi peringatan tentang adanya keterbatasan fisik terhadap pertumbuhan  sebagai sanggahan atas teori pertumbuhan modern dan teori modernisasi. Konsepnya bahwa alam memiliki keterbatasan daya dukung lingkungan terhadap kegiatan pembangunan (limit to growth). Oleh karena itu pembangunan harus mempertahankan   daya dukung tersebut melalui penghematan, pelestarian dan rehabilitasi. Perdebatan sengit antara mazhab optimistik dengan mazhab klasik, memicu kehadiran konferensi pertama lingkungan hidup-PBB, tahun 1972 yang melahirkan konsep pembangunan berkelanjutan.
Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya. Daya dukung dapat diartikan sebagai: kondisi maksimum suatu ekosistem untuk menampung komponen biotik (mahluk hidup) yang terkandung di dalamnya, dengan memperhitungkan faktor lingkungan dan faktor lainnya yang berperan di alam. Untuk daya dukung kawasan yang paling kecil di kabupaten/kota adalah daya dukung pulau-pulau kecil. Daya dukung pulau-pulau kecil adalah kemampuan pulau-pulau kecil untuk mendukung prikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, atau  tingkat pemanfaatan sumber daya alam  atau ekosistem pulau-pulau kecil  secara berkelanjutan tanpa menimbulkan kerusakan  sumber daya  dan lingkungan yang signifikan.  
Daya dukung juga sebagai ambang batas, batas kejenuhan dan baku mutu/kesesuaian. Daya dukung lingkungan adalah ambang batas yang mempengaruhi keseimbangan lingkungan. Apabila ambang batas ini dilewati, kondisi lingkungan akan terganggu. Akibatnya akan terjadi  proses pengrusakan  atau pencemaran lingkungan. Ambang batas ini erat kaitannya dengan  baku mutu lingkungan atau standar dari media lingkungan.
Tidak ada satu ukuran mutlak yang dapat  memastikan daya dukung ekosistem untuk menampung kegiatan manusia karena banyaknya variabel yang menentukan. Besarnya daya dukung ekosistem tersebut sangat bervariasi dan sangat tergantung pada tingkat pemanfaatan yang dilakukan. Kemampuan daya dukung setiap kawasan berbeda-beda, sehingga daya dukung  secara spatial untuk satu pulau, kepulauan, ekoregion, kabupaten/kota, provinsi dan nasional menjadi penting.
Daya Dukung Pariwisata
Salahsatu pembangunan ekonomi yang memanfaatkan sumberdaya alam alah kegiatan ekowisata. Oleh karena itu, pemanfaaatan sumberdaya alam untuk kegiatan ekowisata harus memenuhi daya dukung. Yudaswara membagi daya dukung pariwisata atas daya dukung ekosistem dan daya dukung fisik. Daya dukung ekosistem  yaitu kondisi dan nilai potensi, sedangkan daya dukung fisik meliputi akomodasi, sarana komunikasi, pelayanan, serta sarana rekreasi yang dibangun ditempat tujuan wisata.
  Scones dalam Soebagio membagi atas daya dukung ekologis (ecological carrying capacity) dan daya dukung ekonomis (economic carrying capacity). Daya dukung ekologis adalah jumlah maksimum organisme pada suatu lahan yang dapat didukung tanpa mengakibatkan kematian karena faktor kepadatan dan tanpa terjadinya kerusakan lingkungan secara permanen. Daya dukung ekonomi adalah tingkat produksi (skala usaha) yang  memberikan keuntungan maksimum secara lestari dalam suatu lahan, dan ditentukan oleh tujuan usaha secara ekonomi. Dalam hal ini digunakan parameter-parameter kelayakan usaha secara ekonomi.
Clivaz dalam Khair membagi  4 (empat) daya dukung berupa: (a) daya dukung fisik, sebagai batasan suatu tempat yang jika terlampau akan membuat tempat tersebut mengalami kerusakan, (b) daya  dukung psikhologis yaitu tingkat kesenangan atau kenyamanan wisata yang paling rendah yang masih bisa diterima wisatawan, (c) daya  dukung sosial, adalah tingkat teleransi masyarakat lokal terhadap kehadiran dan prilaku wisatawan dan (d) daya dukung ekonomi, adalah kemampuan untuk menampung aktivitas wisata  tanpa menghilangkan keinginan masyarakat lokal untuk beraktifitas.
Bengen dalam Maanema membagi 4 (empat) daya dukung: yaitu: (1) daya dukung ekologis sebagai tingkat maksimum (baik jumlah maupun volume) pemanfaatan suatu sumberdaya alam yang dapat diakomodasi oleh suatu kawasan sebelum terjadi penurunan kualitas ekologis, (2) daya dukung fisik sebagai jumlah maksimum pemanfaatan suatu sumber daya alam  yang dapat diabsorpsi oleh suatu kawasan tanpa menyebabkan kerusakan atau penurunan kualitas  fisik, (3) daya dukung sosial sebagai tingkat kenyamanan dan apresiasi pengguna suatu sumberdaya alam terhadap suatu kawasan atau zona akibat adanya pengguna lain dalam waktu bersamaan, (4) daya dukung ekonomi, sebagai tingkat skala usaha dalam pemanfaatan suatu sumberdaya yang memberikan keuntungan ekonomi maksimum secara berkesinambungan.
Cochrane dalam Khair membagi daya dukung wisata atas  daya dukung lingkungan, daya dukung sosial budaya dan daya dukung psikhologi. WTO dalam Yudaswara (2004)  membagi  3 (tiga) daya dukung bahari yang meliputi daya dukung kapasitas pantai, daya dukung air bersih dan daya dukung akomodasi (hotel). Khair membagi daya dukung atas: (1) Physical Carrying Capacity (PCC) adalah daya dukung fisik obyek wisata  akibat kedatangan wisata pada tempat  dan waktu tertentu, (2) Real Carrying Capacity ( RCC)  adalah daya dukung sebenarnya /real dari fisik    obyek wisata  akibat kedatangan wisata pada tempat  dan waktu tertentu yang diperbolehkan untuk sebuah lokasi sesudah dikurangi  faktor-faktor koreksi  diturunkan dari ciri khusus suatu tempat wisata dan (3) Effective  Carrying Capaccity (ECC) adalah  daya dukung efektif yang diizinkan  yaitu daya dukung real  dari fisik    obyek wisata  akibat kedatangan wisatawan pada tempat  dan waktu tertentu dengan mempertimbangkan ketersediaan pengelolaan kapasitas wisata (management capacity,MC)  yang dinyatakan aman bagi keberlanjutan ekologi untuk sebuah lokasi.
Daya dukung pulau-pulau kecil dikelompokkan atas: daya dukung fisik, daya dukung lingkungan, daya dukung sosial, daya dukung ekonomi, daya dukung budaya dan daya dukung politik. Intansi kepariwisataan mengelompokkan daya dukung ekowisata pulau-pulau kecil atas: (1).daya dukung ekologis; yang merupakan tingkat maksimal penggunaan suatu pulau.  (2) daya dukung fisik, yang merupakan jumlah maksimum penggunaan atau kegiatan yang dapat diakomodir tanpa menyebabkan kerusakan atau penurunan kualitas. (3) daya dukung sosial, yang merupakan batas tingkat maksimum dalam jumlah dan tingkat penggunaan yang akan menimbulkan penurunan dalam tingkat kualitas pengalaman atau kepuasan pengunjung di pulau-pulau kecil.
Penutup
Daya dukung lingkungan selain kewajiban perundang-undangan, ia berfungsi sebagai ambang batas kegiatan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Namun pada kenyataannya, hanya sedikit pemerintah daerah yang telah menetapkan daya dukung atas pulau, kepulauan, ekoregion dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
 Pada sisi lain, di kabupaten/kota telah dan sedang berlangsung pemanfaatan sumberdaya alam untuk berbagai sektor pembangunan. Ketika pemanfaatan telah dan sedang berlangsung tanpa RPPLH atau tanpa daya dukung, berarti telah terjadi pelanggaran atas perundang-undangan yang berlaku. Pelanggaran ini terjadi karena pemerintah daerah belum/tidak  menetapkan daya dukung. Bila memang pemerintah daerah komitmen akan lingkungan, komitmen untuk melaksanakan perundang-undangan, maka tidak semestinya pemerintah abai untuk menetapkan daya dukung lingkungan sesuai kewenangannya. Tanpa daya dukung sebagai salahsatu parameter pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia, semakin terbang jauh. Ia kan...***

Kepustakaan
Amien,A.M. 2005. Kemandirian Lokal: Konsepsi Pembangunan, Organisasi dan Pendidikan Dari Perspektif Sains Baru. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Direktur Direktorat Tata Ruang  Laut Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan-RI.2006. Strategi Penataan Ruang  Pulau-Pulau Kecil.2006. Buletin Kelautan KP3K. Vol.VI September 2006. Hal.25-31. Jakarta: DKP-RI
Khair,U.2006. Kapasitas Daya Dukung Fisik Kawasan Ekowisata Di Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. (Thesis PSL-USU Yang Tidak Dipublikasikan, 2006)
Maanema,M. 2003.   Model Pemanfaatan Pulau – Pulau Kecil ( Studi Kasus di Gugus Pulau Pari Kepulauan Seribu ). (Diserthasi PSPL-IPB Tidak Dipublikasikan, 2003)
Mitchell,B. Setiawan. Dwita.H.R. 2003. Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan. Yokyakarta: Gajah Mada University Press
Soebagio.2005.  Analisis  Kebijakan  Pemanfaatan  Ruang Pesisir  dan  Laut  Kepulauan Seribu Dalam Meningkatkan Pendapatan  Masyarakat Melalui Kegiatan Budidaya Perikanan Dan Parawisata. (Diserthasi PSPL-IPB Yang Tidak Dipublikasikan, 2005)
Yudaswara,GA. 2004. Analisa Kebijakan Pengembangan Wisata Bahari Dalam Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Secara Berkelanjutan (Studi Kasus  Pulau Menjangan Kabupaten Buleleng,Bali). (Thesis PSLP-IPB Yang Tidak Dipublikasikan)
Yoeti,OA. 1997.  Perencanaan & Pengembangan Parawisata. Jakarta: Pratnya Paramita
Undang-Undang Nomor 27 tahun tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan   Pulau-Pulau Kecil
Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : km.67/um.001/MKP/2004  Tentang  Pedoman Umum Pengembangan Pariwisata di Pulau-Pulau Kecil

*Seminar Nasional Selamatkan Bumi Indonesia, Pematangsiantar 18 Juni 2011











3 comments:

  1. Nama :Muhammad Andika
    Nim : 17 202 130
    Kelas : 4M3
    M.Kuliah : PLI (Pengendalian Lingkungan Industri)

    Assalamu'alaikum....
    Menurut pendapat saya :

    Pemanfaatan sumber daya alam berbasis daya dukung sangat berguna bagi masyarakat terkhusus pengelola sumber daya alam.Dengan adanya Pemanfaatan sumber daya alam berbasis daya dukung ini, dapat menjadi dasar pemahaman kepada semua pihak dalam meningkatkan pengelolaan sumber daya alam.

    Pemanfaatan sumber daya alam yang berdasarkan dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan atau daya dukung lingkungan akan memberikan dampak positif terhadap masyarakat sekitar.Bukan hanya dari aspek ekonomi tetapi juga dari aspek Lingkungan hidup yg baik.
    Terimakasih.....

    ReplyDelete
  2. Nama : Joshua Andreano Telaumbanua
    NIM : 16202174
    Kelas :EXTENTION
    Jurusan : Teknik Mesin
    Mata kuliah :PENGENDALIAN LINGKUNGAN INDUSTRI

    Menurut pendapat saya,
    Daya dukung sumber daya alam adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antar keduanya. Makna daya dukung lingkungan adalah adanya supply (ketersediaan) dari alam dan lingkungan serta adanya demand (kebutuhan) dari manusia dan makhluk hidup lain. Pemanfaatan sda berbasis daya dukung dapat bermanfaat sebagai acuan pemanfaatn sda, dan pemeliharaan lingkungan hidup. Jika ada suatu daerah dalam pemanfaatn sda tanpa daya dukung seharusnya pemda melakukan hukuman dengan tegas bagi yang melanggarnya terhadap perundangan yang berlaku.

    ReplyDelete

  3. Nama : Jimmy ray manurung
    Nim : 16202095
    Jurusan : Teknik Mesin
    M.Kuliah:Pengendalian Lingkungan Industri

    menurut pendapat saya,
    bahwasannya dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memberi hak atas setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagai bagian dari hak asasi setiap manusia. Sebagai hak warga Negara, maka semestinya Negara memberikannya. Namun pada kenyataannya, hak-hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat belum sepenuhnya diperoleh warganegara. Bahkan pada kenyataannya kualitas lingkungan hidup semakin menurun dan telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.untuk itu Jika ada suatu daerah dalam pemanfaatan SDA tanpa daya dukung seharusnya PEMDA melakukan hukuman dengan tegas bagi yang melanggarnya terhadap perundangan yang berlaku.

    ReplyDelete