EKOLABELING MINYAK (PERKEBUNAN) KELAPA SAWIT

Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH.,M.Si berjudul:  “Ekolabeling Minyak (Perkebunan) Kelapa Sawit”, telah dimuat pada SK.Perestasi Reformasi di Medan, No.477, tanggal 19 Nopember  2015, hal. 7, kol.1-4 

Hamzah Lubis, Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim Provsu *Mitra Baharai Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal  Medan *Pusat Kajian  Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS HAM-RI
*KSA XLII/1999 LEMHANNAS *aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan
Ekolabeling
Konsumen dunia semakin menyadari pentingnya mengkonsumsi  produk yang bukan saja berkualitas yang tinggi, dengan harga yang ekonomis tetapi juga dihasilkan dari serangkaian kegiatan yang mengadopsi sistem pembangunan berkelanjutan. Demikian juga konsumen dalam negeri, dalam 5-10 tahun mendatang, akan mengarah pada tuntutan produk ramah lingkungan.  Industri yang tidak memenuhi permintaan gaya hidup ini akan kesulitan bersaing.
Beranjak dari kondisi ini, pemerintah meluncurkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel. KLH menyatakan, produk yang kemasannya terdapat logo ekolabel telah melalui proses produksi yang memenuhi aspek lingkungan hidup. Proses lingkungan hidup mulai dari perolehan bahan baku, proses peroduksi, distribusi, penggunaan dan pembuangan sisa produk.
Terdapat dua logo ekolabel yang diterbitkan dua lembaga yang berbeda. Logo ekolabel Indonesia yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Ekolabel (LSE) dan logo Ekolabel Swadeklarasi  yang diterbitkan Lembaga Verifikasi Ekolabel (LVE). LSE diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional sedangkan LVE diregistrasi Kementerian Lingkungan Hidup. 
Keikutsertaan  perusahaan dalam program produk berlabel lingkungan ini ada yang bersifat sukarela dan bersifat wajib. Program sertifikasi yang wajib misalnya sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) oleh Kementerian Pertanian dan sertifikasi Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) oleh Kementerian Kehutanan.

Ekolabel Minyak Sawit
Sebagaimana diketahui, sebagian besar produk minyak kelapa sawit di ekspor.  Oleh beberapa negara maju (khususnya Eropa),  pada beberapa waktu yang lalu melakukan penolakan  minyak CPO Indonesia yang dalam memproduksi minyaknya dituduh melanggar / merusak lingkungan dan hutan tropis.  Menurut  mereka, pembangunan kelapa sawit Indonesia diantaranya mengakibatkan: (a)  meningkatnya deforestasi dan degradasi lahan gambut , (b) menurunnya konservasi dan biodiversitas, (c)  meningkatnya emisi karbon dan efek gas rumah kaca, (d) masalah keberlanjutan dan daya saing , (e) penyebab bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, (7) hilangnya budaya masyarakat disekitar hutan dan (8) lingkungan rusak akibat pemanfaatan lahan gambut yang tidak terkendali.
Oleh karena itu, sebagai konsekuensi hukum pasar, suka atau tidak suka sebagai produsen CPO harus mengikuti selera konsumen dan pasar.  Untuk itu, pemerintah Indonesia membuat kebijakan mengenai pembangunan perkebunan dan kelangsungan industri kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan. Pemerintah mengharuskan adanya jaminan (sertifikat) bahwa perkebunan dan pabrik kelapa sawit dibangun dan dikelola berdasarkan asas berkelanjutan (sustainable).
Sistem manajemen sertifikasi pada perkebunan kelapa sawit dapat berupa: ISPO Certification, RSPO Certification didukung ISCC certification, ISO Certification  dan SMK3 Certification. Sertifikasi minyak sawit yang baru adalah Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP). IPOP merupakan komitmen perusahaan penandatangan untuk menjalankan usaha kelapa sawit secara berkelanjutan dengan menerapkan praktik bisnis tanpa deforestasi, memberdayakan petani kecil dan meningkatkan citra minyak kelapa sawit asal Indonesia sebagai produk berkelanjutan.

Sertifikat ISPO
  ISPO adalah sertifikat label lingkungan minyak sawit Indonesia,   Indonesian Sustainable Palm Oil. ISPO  bersifat mandatory (kewajiban) yang harus dijalankan oleh perusahaan perkebunan dan petani sawit di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2011 tentang Sertifikasi Standar Minyak Sawit Berkelanjutan. ISPO mengatur ketentuan bidang perkebunan sawit di Indonesia sebagai negara produsen. ISPO  ini bertujuan untuk : (a) meningkatkan kesadaran pengusaha kelapa sawit Indonesia untuk memperbaiki lingkungan, (b) meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di luar negeri dan (3) mendukung program pengurangan gas rumah kaca, juga yang menjadi persyaratan utama negara pembeli bagi palm oil biodiesel.
Sertifikasi ISPO diperlukan untuk memastikan  perusahaan dan usaha perkebunan kelapa sawit menerapkan prinsip dan keriteria ISPO secara benar dan konsisten dalam menghasilkan minyak sawit yang berkelanjutan. ISPO wajib bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan usaha terintegrasi antara kebun dan pengolahan, usaha budidaya kelapa sawit dan usaha pengolahan hasil kelapa sawit. Sedangkan untuk untuk perkebunan sawit plasma, swadaya, dan perusahaan yang memproduk kelapa sawit untuk energy terbarukan atau biodiesel bersifat sukarela. 
Kendati bersifat wajib, realisasi sertifikasi ISPO lamban. Dari 757 perusahaan dan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengolahan yang wajib mendapatkan sertifikat ISPO, baru 97 perusahaan yang sudah mengantongi sertifikat ISPO,  562 perusahaan baru mengajukan permohonan sertifikasi dan  98 perusahaan lainnya yang belum mengajukan permohonan sertifikasi sama sekali.

Sertifikat RSPO
RSPO adalah sertifikat label lingkungan internasiohal untuk minyak sawit, Roundtable on Sustainable Palm Oil. Berbeda dengan ISPO, RSPO bersifat sukarela (voluntary) yang tidak wajib diikuti perkebunan dan petani sawit Indonesia. Namun label RSPO menjadi acuan bagi ekspor-impor sawit dunia (permintaan sawit dunia).
 Menurut Direktur RSPO-Indonesia, Desi Kusuma Dewi, pada tahun 2015 beberapa negara Eropa, seperti Belgia, Belanda, Perancis dan Swedia akan membeli 100 persen minyak sawit berkelanjutan berlabel RSPO. Pada tahun 2018 negara Denmark dan Norwegia akan member minyak sawit sertifikat RSPO. Pada tahun 2020 seluruh negara Eropa diharapkan sudah mengadopsi penggunaan minyak sawit bersertifikat RSPO, termasuk diantaranya negara Belanda.
Data RSPO menunjukkan produksi CPO bersertifikat  RSPO terus meningkat tiap tahun. Pada tahun pertama sertifikasi RSPO dimulai (2008) produk CPO bersertifikart RSPO baru 163.364 ton. Pada tahun 2010 naik menjadi 2,77 juta ton, pada tahun 2013 sebesar 8,75 juta ton dan tahun 2014 sebesar 11 juta ton. Hingga bulan Mei 2015 CPO bersertifikat RSPO sudah mencapai 4,09 juta ton.

Penutup
Tedapat tujuh perinsip pengembangan kelapa sawit berkelanjutan sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat ISPO. Prinsip tersebut meliputi: (1). sistem perijinan dan manajemen perkebunan, (2). penerapan pedoman teknis budidaya dan pengelolaan kelapa sawit , (3). pengelolaan dan pemantauan lingkungan, (4). tanggung jawab pada pekerja, (5). tanggung jawab perusahaan pada individu dan komunitas, (6). pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat , dan (7). komitmen terhadap perbaikan ekonomi terus menerus.   ISPO juga terdiri dari 40 kriteria dan 128 indikator dan semua indikator bernilai sama. (ISPO, hal.3).

Prinsip 3,  Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan berupa: (1) melaksanakan AMDAL, UKL dan UPL , (2) pencegahan kebakaran, pelestarian biodiversity, (3) lindungan suaka alam (nilai konservasi tinggi), (4) mengusahakan pengurangan emisi gas rumah kaca dengan menghindari penyebabnya  dan (5) konservasi kawasan yang potensial akan bererosi tinggi dan kawasan pinggiran sungai.  Bila kewajiban perkebunan ini dilaksanakan, tentu tidak akan terjadi kebakaran dan bencana asap yang menelan belasan jiwa. Ia kan…***







3 comments:

  1. Nama : Pandu Pradana
    Nim : 16202041
    XPLI EXTENTION
    Jurusan Teknik Mesin
    Di sebagian besar produk minyak kelapa sawit di ekspor. Oleh beberapa negara maju (khususnya Eropa), pada beberapa waktu yang lalu melakukan penolakan minyak CPO Indonesia yang dalam memproduksi minyaknya dituduh melanggar / merusak lingkungan dan hutan tropis. Menurut mereka, pembangunan kelapa sawit Indonesia diantaranya mengakibatkan: (a) meningkatnya deforestasi dan degradasi lahan gambut , (b) menurunnya konservasi dan biodiversitas, (c) meningkatnya emisi karbon dan efek gas rumah kaca, (d) masalah keberlanjutan dan daya saing , (e) penyebab bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, (7) hilangnya budaya masyarakat disekitar hutan dan (8) lingkungan rusak akibat pemanfaatan lahan gambut yang tidak terkendali.Oleh karena itu dibutuhkan perhatian serius dalam pelaksanaan AMDAL,UKL, dan UPL.Sertifikasi ISPO adalah sertifikat label lingkungan untuk minyak kelapa sawit.Sertifikat ISPO diperlukan untuk memastikan perusahaan dan usaha perkebunan kelapa sawit menerapkan prinsip dan kriteria ISPO dengan benar dan konsisten dalam menghasilkan minyak sawit berlanjutan.

    ReplyDelete
  2. Nama : Pandu Pradana
    Nim : 16202041
    XPLI EXTENTION
    Jurusan Teknik Mesin
    Di sebagian besar produk minyak kelapa sawit di ekspor. Oleh beberapa negara maju (khususnya Eropa), pada beberapa waktu yang lalu melakukan penolakan minyak CPO Indonesia yang dalam memproduksi minyaknya dituduh melanggar / merusak lingkungan dan hutan tropis. Menurut mereka, pembangunan kelapa sawit Indonesia diantaranya mengakibatkan: (a) meningkatnya deforestasi dan degradasi lahan gambut , (b) menurunnya konservasi dan biodiversitas, (c) meningkatnya emisi karbon dan efek gas rumah kaca, (d) masalah keberlanjutan dan daya saing , (e) penyebab bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, (7) hilangnya budaya masyarakat disekitar hutan dan (8) lingkungan rusak akibat pemanfaatan lahan gambut yang tidak terkendali.Oleh karena itu dibutuhkan perhatian serius dalam pelaksanaan AMDAL,UKL, dan UPL.Sertifikasi ISPO adalah sertifikat label lingkungan untuk minyak kelapa sawit.Sertifikat ISPO diperlukan untuk memastikan perusahaan dan usaha perkebunan kelapa sawit menerapkan prinsip dan kriteria ISPO dengan benar dan konsisten dalam menghasilkan minyak sawit berlanjutan.

    ReplyDelete
  3. Nama : Jimmy ray manurung
    Nim : 16202095
    Jurusan : Teknik Mesin
    M.Kuliah:Pengendalian Lingkungan Industri

    menurut pendapat saya,
    bahwasannya pemerintah meluncurkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 tahun 2014 tentang Pencantuman Logo Ekolabel. KLH menyatakan, produk yang kemasannya terdapat logo ekolabel telah melalui proses produksi yang memenuhi aspek lingkungan hidup. Proses lingkungan hidup mulai dari perolehan bahan baku, proses peroduksi, distribusi, penggunaan dan pembuangan sisa produk.Oleh beberapa negara maju (khususnya Eropa), pada beberapa waktu yang lalu melakukan penolakan minyak CPO Indonesia yang dalam memproduksi minyaknya dituduh melanggar / merusak lingkungan dan hutan tropis. Menurut mereka, pembangunan kelapa sawit Indonesia diantaranya mengakibatkan: (a) meningkatnya deforestasi dan degradasi lahan gambut , (b) menurunnya konservasi dan biodiversitas, (c) meningkatnya emisi karbon dan efek gas rumah kaca, (d) masalah keberlanjutan dan daya saing , (e) penyebab bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, (7) hilangnya budaya masyarakat disekitar hutan dan (8) lingkungan rusak akibat pemanfaatan lahan gambut yang tidak terkendali.Oleh karena itu, sebagai konsekuensi hukum pasar, suka atau tidak suka sebagai produsen CPO harus mengikuti selera konsumen dan pasar. Untuk itu, pemerintah Indonesia membuat kebijakan mengenai pembangunan perkebunan dan kelangsungan industri kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan. Pemerintah mengharuskan adanya jaminan (sertifikat) bahwa perkebunan dan pabrik kelapa sawit dibangun dan dikelola berdasarkan asas berkelanjutan (sustainable).

    ReplyDelete