LARANGAN PERDAGANGAN ANAK DAN PEREMPUAN DALAM ISLAM

Dr.Ir.Hamzah Lubis, SH,M.Si telah menjadi editor tulisan Drs. KH. Musdad Lubis, M.Ag berjudul: ”Larangan Perdagangan Anak dan Perempuan Dalam Islam”, telah dimuat dalam buku Khutbah Jum’at tentang Perdagangan Manusia, ISBN 979-9350-11-5, diterbitkan Lakpesdam NU Sumatera Utara bekerjaasama dengan ICMC, Solidarity Center, Usaid Bina di Medan tahun 2006, hal.7-14 

Hamzah Lubis, Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim Provsu *Mitra Baharai Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal  Medan *Pusat Kajian  Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS HAM-RI
*KSA XLII/1999 LEMHANNAS *aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan


Khutbah pembukaan.
            Puji syukur senantiasa kita tujukan kepada Allah SWT yang senantiasa memberikan rahmat dan kasih sayang Nya kepada kita, sehingga dapat melaksanakan aktivitas kita sehari-hari dengan lancar dan berhasil. Shalawat dan salam kita ucapkan kepada baginda Rasulullah  SAW yang amat berjasa membimbing umat manusia kepada jalan Islam, jalan keselamatan dan kebahagian baik di dunia maupun di akhirat kelak.
            Kaum Muslimin Sidang Jum,at Yang Berbahagia.
            Dialam yang serba modern ini yang ditandai dengan semakin pesatnya teknologi informatika dan perdagangan bebas, banyak hal yang pada semula tidak terpikirkan oleh kita, ternyata menjadi bagian dari kehidupan sebagian umat manusia pada Akhir Zaman ini , misalnya pada masa lalu  tidak terpikirkan orang untuk berkomunikasi dengan tatap muka dengan batas benua, sekarang hal ini sudah terjadi. Pada masa lalu tidak terpikirkan  orang bagaimana anak dan perempuan dijadikan komoditi barang yang sekarang  berlangsung semakin membesar.
Perdagangan manusia menurut  protokol  PBB adalah:  perekrutan, pengiriman, penampungan atau penerimaan  orang lain dengan cara ancaman atau penggunaan kekerasan atau jenis paksaan lainnya.  Penculikan, pemalsuan, penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi yang rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau tunjangan untuk mencapai kesepakatan seseorang memiliki kendali atas orang lain, untuk tujuan ekploitasi.
 Semisal  Indah  yang berusia 16 Tahun, baru saja lulus dari SMP didesanya.    Suatu hari Indah mendapat tawaran dari seorang kawannya pekerjaan sebagai pelayan restoran di kota besar dengan gaji yang sangat menggiurkan. Karena ingin membantu ekonomi keluarga,  Indah langsung menerima tawaran pekerjaan itu, sesampainya dikota Indah ditipu, ia tidak dipekerjakan di restoran melainkan dipaksa bekerja disebuah karaoke dan bar serta di suruh melayani hidung belang.
            Contoh lain Aisyah yang berusia 20 tahun dijanjikan saudaranya pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan gaji 2 juta rupiah perbulan. Seluruh biaya keberangkatan, pengurusan pasport dan dokument lain ditanggung agen. Sesampai di Malaysia kendati bekerja sebagai pembantu rumah tangga tapi ia tidak pernah menerima gaji dan juga disiksa majikan. Indah dan Aisyah ini adalah korban perdagangan manusia.
              Yang termasuk bentuk-bentuk perdagangan manusia misalnya  dipaksa untuk menjadi melayani hidung belang, dipaksa bekerja tanpa digaji atau digaji sangat rendah tidak sesuai dengan perjanjian, disekap pada penampungan PJTKI dan tidak diizinkan berkomunikasi dengan keluarga, dipaksa membayar hutang kepada agen, calo dan majikan; disiksa  sehingga cacat atau meninggal, diperkosa agen atau majikan dan lainnya.
              Modus operasi perdagangan manusia ini biasanya mendatangi korban dan menawarkan pekerjaan  mudah serta gaji yang besar seperti pelayan toko, restoran dan pembantu rumah tangga. Ada pula menawarkan pekerjaan keluar Negeri dengan pasport palsu atau pasport lain, memalsukan identitas, umur dan alamat pada KTP atau Pasport.
            Akibat perdagangan manusia ini dapat berupa cacat mental, cacat psikis, gila atau meninggal dunia. Ini  semua harus menjadi perhatian yang serius dari kita untuk menghindari dampak yang ditimbulkannya di kemudian hari.
            Kaum Muslimin, sidang Jumat yang dirahmati Allah.
Dalam pandangan Islam, berusaha merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap individu orang muslim untuk menemukan kesejahteraan lahiriyah dan batiniyah yang berujung kepada tercapainya ridho Allha SWT dan keselamatan duniawi dan ukhrawi. Banyak ayat dan hadis yang memerintahkan kita untuk berusaha dan berdagang yang hasilnya untuk memenuhi kehidupan yang layak dan berkesejahteraan. Di antaranya Firman  Allah. Artinya : Apabila kamu selesai shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi untuk  mencari karunia Allah dan ingatlah Allah sebanyak mungkin agar kamu termasuk orang yang beruntung.  ( Q.S. : Jumuah: 10 ). Kemudian dalam  hadis Rasullah ada disebutkan :  Artinya: Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kalian berusaha, oleh karena itu  hendaklah kalian berusaha.     ( H.R Thabrani).
            Ayat dan hadis di atas memberikan perintah kepada kita agar berusaha mencari  rezeki untuk menutupi keperluan keluarga, tetapi tentunya dalam batas-batas yang ditentukan oleh agama. Diantara berbagai macam usaha yang diperbolehkan oleh hukum Islam ialah berdagang dan ternyata Rasulullah pun pada masa silam menggeluti kegiatan dagang ini. Bahkan dalam salah satu hadis Rasullah mengatakan bahwa dagang adalah lapangan pekerjaan yang dipandang terbaik apabila dijalankan dengan benar, sebagaimana sabdanya : Artinya : Nabi SAW pernah ditanya tentang mata pencarian apa yang paling baik. Jawabnya: Seseorang bekerja dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang bersih.  (H.R Bazzar).
            Hadis di atas menggambarkan kepada kita bahwa ada dua macam pekerjaan yang amat bagus sebagai lapangan pekerjaan yaitu pekerjaan tangan ataupun pertukangan dan jual beli maupun perdagangan yang dijalankan secara sehat. Maksudnya adalah perdagangan yang tidak mengandung riba. Sedangkan pada asalnya segala sesuatu yang ada dipermukaan bumi ini yang sifatnya  mengandung  manfaat boleh diperdagangkan, sebagaimana firman Allah SWT: Artinya: Dialah Allah yang telah menjadikan untuk kalian, semua yang ada dibumi.Q.S Al- Baqarah: 29).
            Dengan prinsip ini, maka barulah segala sesuatu benda dipandang tidak berguna, jika ditegaskan oleh nash atau menurut kenyataan barang tersebut berbahaya seperti racun, ganja, candu, bangkai dan sebagainya. Jika barang tersebut ternyata menimbulkan malapetaka kepada manusia, maka hukum menjualnya pun dilarang agama karena penggunaannya  disalahgunakan.
            Secara rinci para fuqaha menetapkan barang-barang yang terlarang diperjual belikan pada garis besarnya dan tiga komponen yaitu:
  1. Barang atau zat yang dilarang diperjual belikan, yaitu babi, minuman keras, berhala, anjing, alat-alat maksiat dan barang-barang yang samar.
  2. Segala usaha dan objek dagang yang terlarang seperti usaha pelacuran, pertenungan, perjudian dan pengangkutan barang haram.
  3. Cara-cara dagang atau jual beli yang terlarang, misalnya; persaingan dagang sesama muslim, penimbunan barang, banyak bersumpah, monopoli dagang, memborong habis barang dagangansebelum masuk kepasar dan dumping.
Jama’ah  Jum’at yang dimuliakan Allah
Pada prinsipnya Rasullah SAW mengharamkan sesuatu benda lalu iapun mengharam-kan menjualnya, sebagaimana sabdanya: Artinya: Bahwasanya Rasullah SAW telah mengharamkan harga darah dan harga anjing. ( H.R Bukhari, Muslim dan Ahmad).
            Selanjutnya Rasullah dalam salah satu sabdanya berbunyi: Artinya: Abu Daud meriwayatkan, bahwa Rasullah SAW bersabda; tidak halal bagi kamu harga anjing, upah dukun dan hasil perempuan lacur.  (H.R. abu Daud).  Hadis di atas menggambarkan kepada kita keterlarang bisnis anjing (binatang haram), perdukunan dan bisnis perempuan (pelacuran), termasuk didalamnya praktek penjualan perempuan dan anak (trafiking). Perempuan dan anak korban perdagangan bukanlah pelaku kriminal, mereka adalah korban dari pelaku perdagangan yang menipu dan menjual mereka. Korban perdagangan harus dilindungi, kita sebagai komponen masyarakat harus membimbingnya.
Perempuan dan anak korban perdagangan bukanlah pelaku kriminal, mereka adalah korban dari pelaku perdagangan yang menipu dan menjual mereka. Korban perdagangan harus dilindungi dan dibina, kita harus membantu aparat kepolisian untuk menangkap dan menghukum pelaku.
                Sebaiknya kita harus melaporkan kekepolisian bila ada yang menawarkan pekerjaan mudah dengan gaji besar tapi ternyata malah mampu dan menjual kedalam lembah hitam, atau agen PJTKI yang mengirimkan TKI secara ilegal tanpa dokumen atau dokumen palsu, atau mengirimkan anak-anak dibawah umur 18 Tahun. Perempuan dan anak korban perdagangan bukanlah pelaku kriminal, mereka adalah korban dari pelaku perdagangan yang menipu dan menjual mereka. Korban perdagangan harus dilindungi, kita sebagai komponen masyarakat harus membimbingnya.
Oleh karena itu maka setiap usaha yang mengarah kepada usaha bisnis penjualan perempuan dan anak harus ditindak tegas karena agama melarang keras perbuatan itu, karena selain diharamkan oleh agama, juga termasuk perbuatan maelanggar hukum eksploitasi yang menyengsarakan umat manusia dan merupakan praktek jahiliyah abad modern.
            Jamaah Jum’ah Rahimakumullah
Sebagai orang yang beriman, marilah kita mengamalkan ajaran agama kita ini secara kaffah dengan mengedepankan semua tindakan kita kearah yang dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya, kita hindari semua praktek perdagangan yang bersifat eksploitasi manusia seperti perdagangan perempuan dan anak, meskipun sangat menguntungkan. Kita awasi anak, meskipun sangat menguntungkan. Kita awasi anak dan keluarga kita agar tidak ada yang menjadi korban atau dikorbankan untuk kepentingan bisnis sindikat penjualan perempuan dan anak.
Ada beberapa tips akan keluarga kita dapat terhindar dari mafia Nasional dan Internasioal tentang penjualan anak dan wanita. Tips tersebut berupa:
 1. Mencari kerja setelah berusia 18 tahun.
 2. Jangan mudah percaya, jika ada orang yang menawarkan pekerjaan mudah dengan
     gaji besar. Orang  yang  dikenalpun  bisa  menipu.
3.  Mintalah pada agen PJTKI kontrak kerja dan pelajari kontrak kerja sebelum   disetujui.
4. Mintalah  nama,  alamat  dan  nomor   telepon   majikan  yang  baru  untuk di ketahui   keluarga.
5. Jangan  pergi  mencari  kerja  ke Luar Negeri dengan menggunakan paspor palsu  atau    paspor orang lain.
6. Jangan biarkan orang lain / agen memalsukan identitas dan umur pada KTP/ Pasport.
7.  Konsultasi  ke  Dinas Tenaga  Kerja  setempat untuk memberitahu cara kerja ke  Luar
          Negeri yang benar atau Lembaga lain seperti Nahdatul Ulama ( NU).
Islam sebagai    agama yang Rahmatan lil alamin, agama yang dibawa Rasullah Saw, untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. Dalam pidato Rasullah pada haji wada’ menjelang wafatnya beliau, maka salah salah satu peninggalannya ialah agar umat Islam sebagai umatnya melindungi kaum wanita dan anak-anak, jangan sampai mereka teraibaikan atau disepelekan baik secara fisik maupun martabatnya. Oleh karena itu maka kita harapkan menjadi benteng yang kuat untuk mengawasi penegakan hukum terhadap usaha menjaga harkat, martabat kaum wanita dan anak-anak, sehingga setiap orang yang melakukan tindakan yang sifatnya melecehkan kaum wanita dan anak-anak supaya diberikan hukuman yang berat agar hal semacam ini berkurang dibelakang hari. 
Khutbah penutup.***  


1 comment:

  1. Nama:Diki fernando sebayang
    Nim:17202252
    Kls:4M6
    M.kuliah :pengadilan linhkungan industri

    Menurut pendapat saya

    Puji syukur senantiasa kita tujukan kepada Allah SWT yang senantiasa memberikan rahmat dan kasih sayang Nya kepada kita, sehingga dapat melaksanakan aktivitas kita sehari-hari dengan lancar dan berhasil. Shalawat dan salam kita ucapkan kepada baginda Rasulullah SAW yang amat berjasa membimbing umat manusia kepada jalan Islam, jalan keselamatan dan kebahagian baik di dunia maupun di rumah

    Terima kasih

    ReplyDelete