kewajibanintansi pariwisata-ppk

Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul: “Perundang-Undangan Kewajiban Intansi Pariwisata Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil” adalah hasil penelitian dalam rangka penyusunan disertasi berjudul Pengelolaan Pulau Poncan Gadang Kota Sibolga Untuk Ekowisata, di PSL-USU tahun 2013 (Penyunting)


Hasil Penelitian : 
KEWAJIBAN  INTANSI  PARIWISATA
Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil

01
Penetapan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota  dengan Perda Kabupaten/kota yang meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran dan kelembagaan kepariwisataan sebagai dasar dalam membangun kepariwisataan tingkat kabupaten/kota (Psl. 8, 9 UU No. 10 tahun 2009).
02
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota (Psl. 10 U No. 10 tahun 2009)
03
Pemerintah bersama lembaga yang terkait dengan kepariwisataan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan kepariwisataan (Psl. 10 U No. 10 tahun 2009).
04
Penetapan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota adalah bahagian integral rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota ditetapkan pemerintah kabupaten/kota (Psl. 12. 13  UU No. 10 tahun 2009).
05
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha  mikro, kecil, menengah, dan  koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan  membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (Psl. 17 U No. 10 tahun 2009).
06
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha  mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar (Psl. 17 U No.1 0 tahun 2009).
07
Pembangunan kepariwisataan tingkat kabupaten/kota dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota  yang dalam Perda Kabupaten/kota (Psl. 19 UU No. 10 tahun 2009).
08
Kewajiban Pemerintah Daerah menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan(Psl.  UU No. 10 tahun 2009). 
09
Kewajiban Pemerintah Daerah menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan  yang sama dalam berusaha, menfasilitasi dan memberikan kepastian hukum(Psl. 23 UU No. 10 tahun 2009).
10
Kewajiban Pemerintah Daerah memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum digali (Psl. 23 UU No. 10 tahun 2009).
11
Kewajiban Pemerintah Daerah mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka  mencegah dan menanggulangi dampak negatif bagi masyarakat luas (Psl. 23 UU No. 10 tahun 2009)
12
Pemerintah kabupaten/kota  berwenang menyusun dan menetapkan  rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota (Psl. 30 UU No. 10 tahun 2009).
13
Pemerintah kabupaten/kota  berwenang menetapkan destinasi pariwisata kabupaten/kota (Psl. 30 UU No. 10 tahun 2009).
14
Pemerintah kabupaten/kota  berwenang menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota (Psl. 30 UU No. 10 tahun 2009). 
15
Pemerintah kabupaten/kota  berwenang melaksanakan pendaftaran, pencatatan dan pendataan  pendaftaran usaha pariwisata (Psl. 30 UU No. 10 tahun 2009).
16
Pemerintah kabupaten/kota  berwenang.mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di daerahnya (Psl. 30 UU No. 10 tahun 2009).
17
Pemerintah kabupaten/kota  berwenang menfasilitasi dan melakukan peromosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya (Psl. 30 UU No. 10 tahun 2009).
18
Pemerintah kabupaten/kota  berwenang menfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru (Psl. 30 UU No.  tahun 2009).
19
Pemerintah kabupaten/kota  berwenang.menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan  dalam lingkup kabupaten/kota (Psl. 30 UU No.  tahun 2009).     
20
Pemerintah kabupaten/kota  berwenang memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang berada di wilayahnya (Psl. 30 UU No. 10 tahun 2009).
21
Pemerintah kabupaten/kota  berwenang menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata (Psl. 30 UU No. 10 tahun 2009).  
22
Pemerintah kabupaten/kota  berwenang mengalokasikan anggaran kepariwisataan (Psl. 30 UU No. 10 tahun 2009).
23
Setiap perseorangan, organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret diberi penghargaan (Psl. 31 UU No. 10 tahun 2009).
24
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pengembangan  dengan mepariwisataanmengembangkan sistem informasi kepariwisataan nasional (Psl.  UU No. 10 tahun 2009).
25
Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota (Psl. 43 UU No. 10 tahun 2009).
26
Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun (Psl. 45 UU No. 10 tahun 2009).
27
Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya  (Psl. 59 UU No. 10 tahun 2009).
28
Pendanaan oleh pengusaha dan/atau masyarakat dalam pembangunan pariwisata di pulau kecil diberikan insentif (Psl. 60 UU No. 10 tahun 2009).
29
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro dan kecil di bidang kepariwisataan (Psl. 61 UU No.1 0 tahun 2009).
30
Pemerintah daerah harus menyusun dan menetapkan tata ruang pulau melalui proses konsultatif dengan para pihak ( stakeholders ), harus memperhatikan aspek lingkungan,termasuk konservasi sumber daya alam dan sentitifitas ekosistem serta aspek sosial, budaya dan ekonomi masyarakat (Permenbudpar No. 67 tahun 2004) .
31
Agar pengembangan pariwisata tidak memberikan dampak buruk terhadap lingkungan dan tetap menjaga aspek keberlanjutan maka pengembangan sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil harus melalui studi AMDAL / UKL-UPL  (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).
32
Pemerintah daerah dapat menetapkan satu pulau kosong pada daerah dengan kawasan gugusan pulau, untuk tempat pengolahan limbah, sesuai kapan AMDAL (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).    
33
Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan kerjasama antar pihak dalam pengembangan pariwisata di pulau-pulau kecil, Pemerintah Daerah perlu membentuk suatu kelembagaan yang bersifat kolaboratif dengan beranggotakan unsur Pemerintah Daerah, Swasta, dan Masyarakat (Permenbudpar No. 67 tahun 2004). 



1 comment:

  1. Nama : krismanto sihombing
    Nim : 16 202 283
    Kelas : 4m6
    Mata kuliah : Pengendalian Lingkungan Industri
    Judul : kewajiban instansi lingkungan hidup dalam pengolahan ekowisata pulau kecil.

    Kegiatan ekowisata bertujuan untuk mengembangkan kegiatan Ekonomi yang ramah lingkungan , sehingga kelestarian ekosistem dapat terjaga. Sebelum mengembangkan ekowisata harus ada persyaratan ekologis, kelayakan sosial-ekonomi, sarana dan prasarana kawasan wisata yang harus dipenuhi, agar dapat menjadi objek wisata Manarik , memberikan keuntungan lokal dan juga dapat memuaskan pengunjung. Oleh itu karena itu , perlu ada dukungan dari jajaran pemerintah untuk membantu melestarikan objek wisata dan menjaga lingkungan hidup sehingga ekosistem tersebut dapat terjaga dengan baik .

    ReplyDelete