Kewajiban Wisatawan Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil



Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul: “Perundang-Undangan Kewajiban Wisatawan Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil” adalah hasil penelitian dalam rangka penyusunan disertasi berjudul Pengelolaan Pulau Poncan Gadang Kota Sibolga Untuk Ekowisata, di PSL-USU tahun 2013 (Penyunting)

Hasil Penelitian : Perundang-Undangan Kewajiban Wisatawan Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil

Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si

01
Setiap wisatawan berkewajiban menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempa (Psl. 25 UU No. 10 tahun  2009).
02
Setiap wisatawan berkewajiban memelihara dan melestarikan lingkungan(Psl. 25 UU No. 10 tahun 2009).
03
Setiap wisatawan berkewajiban turut serta menjaga ketertiban dan keamanan       lingkungan (Psl. 25 UU No. 10 tahun 2009).
04
Setiap wisatawan berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang     melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum (Psl. 25 UU No. 10 tahun 2009).
05
Setiap orang berkewajiban menjaga dan melestarikan daya tarik wisata (Psl. 24 UU No. 10 tahun 2009).
06
Setiap orang berkewajiban membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata (Psl. 24 UU No. 10 tahun 2009).
07
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang mengambil terumbu karang dikawaasn konservasi (Psl. 35 UU No. 27 tahun 2007).
08
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang menggunakan peralatan, cara, dan metoda lain yang merusak ekosistem terumbu karang  (Psl. 35 UU No. 27 tahun 2007).
09
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak nekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik wp3k  (Psl. 35 UU No. 27 tahun 2007).
10
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang menebang mangrove di kawasan konservasi  untuk kegiatan industri, pemukiman dan kegiatan lainnya  (Psl. 35 UU No. 27 tahun 2007).
11
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metoda yang merusak padang lamun  (Psl. 35 UU No. 27 tahun 2007)






Hasil Penelitian:
Perundang-Undangan Kewajiban Wisatawan Untuk Konservasi Terumbu Karang Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil
Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si
                                                                                                      
01
Setiap wisatawan berkewajiban memelihara dan melestarikan lingkungan (Psl. 25 UU No. 10 tahun 2009).
02
Setiap wisatawan berkewajiban menjaga dan melestarikan daya tarik wisata (Psl. 24 UU No. 10 tahun 2009).



No comments:

Post a Comment