hak masyarakat dari intansi lingkungan



Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul: “Hak-Hak Masyarakat dari Intansi Lingkungan Hidup dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil”,  adalah hasil penelitian dalam rangka penyusunan disertasi berjudul Pengelolaan Pulau Poncan Gadang Kota Sibolga Untuk Ekowisata, di PSL-USU tahun 2013 (Penyunting)

Hasil Penelitian : 
HAK-HAK MASYARAKAT DARI INTANSI LINGKUNGAN HIDUP
Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil
 
01
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia (Psl. 65 UU No. 32 tahun 2009).     
02
Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Psl. 65 UU No. 32 tahun 2009).
03
Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup (Psl. 65 UU No. 32 tahun 2009).
04
Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup (Psl. 65 UU No. 32 tahun 2009).
05
Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat  tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata (Psl. 66 UU No. 32 tahun 2009).
06
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam pengawasan sosial (Psl. 70 UU No. 32 tahun 2009).
07
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan (Psl. 70 UU No. 32 tahun 2009).
08
Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam penyampaian informasi dan/atau  laporan (Psl .70 UU No. 32 tahun 2009).
09
Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak (Psl. 86 UU No. 32 tahun 2009).
10
Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan  dirinya sendiri dan/atau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan  lingkungan hidup (Psl. 91 UU No. 32 tahun 2009).
11
Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup (Psl. 92 UU No. 32 tahun 2009).
12
Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi diduga menyalahi prosedur (Psl. 93 UU No. 32 tahun 2009).
13
Masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok (Psl. 36 UU No. 8 tahun 2008)
14
Organisasi persampahan berhak  mengajukan gugatan untuk kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan (Psl. 37 ayat (1) UU No. 8 tahun 2008).



No comments:

Post a Comment