Kewajiban Pengusaha Pariwisata Pada Lingkungan Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil

Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul: “Perundang-Undangan Kewajiban Pengusaha Pariwisata Pada Lingkungan Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil” adalah hasil penelitian dalam rangka penyusunan disertasi berjudul Pengelolaan Pulau Poncan Gadang Kota Sibolga Untuk Ekowisata, di PSL-USU tahun 2013 (Penyunting)



Hasil Penelitian :  
KEWAJIBAN PENGUSAHA UNTUK LINGKUNGAN HIDUP
 Dalam Pengelolaan Ekowisata Pulau Kecil


01
Setiap orang  dilarang melakukan perbuatan  yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan  dan/atau lingkungnya. Sumber daya ikan termasuk didalamnya terumbu karang, padang lamun dan mangrove (Psl. 12 UU No. 45 tahun 2009).

02
Setiap orang wajib melestarikan plasma nuftah dan dilarang merusak plasma nuftah yang berkaitan denan sumber daya ikan (Psl. 14 UU No. 45 tahun 2009).

03
Setiap orang/usaha yang memanfaatkan sumber daya p3k  wajib menyampaikan data dan informasi selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak dimulainya pemanfaatan p3k  kepada pemerintah/pemerintah daerah (Psl. 15 UU No.  27 tahun 2007).

04
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang menambang terumbu karang (pengambilan terumbu karang dengan sengaja untuk digunakan sebagai bahan bangunan, ornamen aquarium, kerajinan tangan, bunga karang, industri dan kepentingan lainnya) sehingga tutupan karang hidupnya kurang dari 50% (lima puluh persen) pada kawasan yang diambil (Psl. 35 UU No.  27 tahun 2007).

05
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang mengambil terumbu karang dikawaasn konservasi (Psl. 35 UU No.  27 tahun 2007)

06
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang menggunakan bahan peledak, bahan beracun atau bahan lain  yang merusak ekosistem terumbu karang (Psl. 35 UU No. 27 tahun 2007).

07
Setiap orang secara langsung/tidak langsung dilarang menggunakan peralatan, cara, dan metoda lain yang merusak ekosistem terumbu karang  (Psl. 35 UU No.  27 tahun 2007).

08
Setiap orang/penanggung jawab kegiatan yang melawan hukum dan mengakibatkan kerusakan wp3k  wajib membayar ganti rugi  kepada negara, membayar biaya rehabilitasi/pemulihan dengan sita jaminan dan jumlah uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran (Psl. 56 UU No. 27 tahun 2007).

09
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal (Psl. 22 UU No. 32 tahun 2009).
10
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup (Psl. 47 UU No. 32 tahun 2009).
11
Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain (Psl. 59 UU No. 32 tahun 2009).
12
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media  lingkungan hidup tanpa izin  (Psl. 60 UU No. 32 tahun 2009).
13
Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup (Psl. 54 UU No. 32 tahun 2009).
14
Pemegang izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) wajib menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup (Psl. 55 UU No. 32 tahun 2009).
15
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu (Psl. 68 UU No. 32 tahun 2009).
16
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup (Psl. 68 UU No. 32 tahun 2009)
17
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup (Psl. 68 UU No. 32 tahun 2009).
18
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu (Psl. 87 UU No. 32  tahun 2009).
19
Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Psl. 67 UU No. 32 tahun 2009).
20
Setiap orang atau penanggungjawab usaha/kegiatan yang mengakibatkan pencemaran/kerusakan laut wajib  menanggung biaya  pencemaran/perusakan  laut serta biaya pemulihannya dan atau menimbulkan kerugian bagi pihak wajib membayar ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan (Psl. 24 PP No. 19 tahun 1999).   
21
Setiap orang atau penanggungjawab usaha/kegiatan wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan pengendalian pencemaran dan atau kerusakan laut kepada intansi yang bertanggung jawab (Psl. 22 PP No. 19 tahun 1999).
22
Pelaku usaha diwajibkan  melakukan pengurangan sampah dengan dalam bentuk : (a) membatasi penimbunan sampah, (b) pendaur ulang sampah, atau  (c) pemanfaatan kembali sampah; dengan menggunakan  bahan yang sedikit mungkin menghasilkan sampah, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang dan mudah diurai oleh proses alam (Psl. 19  UU No. 18 tahun 2008).  

23
Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata di pulau pulau kecil dengan membuat sistem sanitasi yang memenuhi standar kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).

24
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau kecil harus melaksanakan pengelolaan limbah padat dan cair yang berasal dari kegiatan pariwisata agar tidak men imbulkan kerusakan  dan pencemaran  lingkungan (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).    

25
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau kecil harus melaksanakan pengelolaan limbah padat dan cair dilakukan dengan menerapkan prinsip 3R yaitu Reduce (reduksi), Reuse (penggunaan kembati), dan Recycle (daur ulang) (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).

26
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau kecil harus melakukan upaya menjaga dan memelihara flora, fauna serta terumbu karang disekitar pulau dengan pengawasan dan pengamanan sumber daya kelautan sekitar pulau dari kegiatan yang dapat merusak dan mengurangi populasinya (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).

27
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau kecil harus melaksanakan tidak mengunakan karang, sebagai bahan bangunan untuk sarana dan prasarana di pulau (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).

28
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau kecil harus melaksanakan tidak melakukan pengerukan, reklamasi dan atau melakukan kegiatan yang dapat merubah kondisi pantai dan pola arus laut (Permenbudpar No .67 tahun 2004).

29
Pengelolaan pariwisata pulau-pulau kecil harus melaksanakan tidak melakukan pengambilan atau pengerukan pasir baik di daratan maupun di perairan pulau (Permenbudpar No. 67 tahun 2004).











No comments:

Post a Comment