draf raperda terumbu karang su

Tulisan Dr.Ir.Hamzah Lubis,SH.,M.Si berjudul: “Bandingan Atas Draf Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang Sumatera Utara”, telah dibacakan pada  Lokakarya Draf Perda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Sumatera Utara , di Medan, 6-7 Desember 2005  yang dilaksanakan  LPPM- USU.
Hamzah Lubis, Bsc.,Ir.,SH.,M.Si,Dr
*Dewan Daerah Perubahan Iklim Provsu *Mitra Baharai Provsu *Komisi Amdal Provsu
*Komisi Amdal  Medan *Pusat Kajian  Energi Terbarukan-ITM *Jejaring HAM KOMNAS HAM-RI

*KSA XLII/1999 LEMHANNAS *aktifis hukum/ham/lingkungan/pendidikan
                  
*Lokakarya Draf Perda tentang Pengelolaan Terumbu Karang Sumatera Utara , di Medan, 6-7 Desember 2005 oleh  LPPM- USU.
**Ir Hamzah Lubis, SH, Msi anggota Tim  Pengkajian Implementasi Pembangunan Berkelanjutan Propinsi Sumatera Utara bidang  Terumbu Karang  Pantai Barat dan Juara II  Kader Konservasi Nasional 2005.

1.Preamble tentang mengingat, kami sarankan ditambahkan dengan:
a.Kepmenlh No.15/1996 tentang Progaram Pantai Bestari
b.Kepmenlh No.12/1988 tentang Pedoman Baku Mutu Linbgkungan Untuk air  laut.
c.Kepmenlh No.4/2001 tentang Keriteria Baku Kerusakan Terumbu Karang
e.Kepmenlh No.47/2000 tentang Pedoman Pengukuran Kondisi Terumbu Karang.

2.Pasal  1(1)
a.       Untuk mengatur terumbu karang, terumbu karang tidak bisa diatur., buang kata mengatur
b.      Pengelolaan Terumbu Karang adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi terumbu karang yang meliputi kebijaksanaan  penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian terumbu karang.
3.. Pasal 1(2) Pengelolaan berbasis masyarakat………
a. bertentangan dengan pasal 3, UU No233/97 disebutkan bahwa pengelolaan  lingkungan hidup di selenggarakan dengan atas tanggung jawab Negara, ……., tetapi  Masyarakat mempunyai kesempatan, yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam  pengelolaan lingkungan  (Pasal 7 [1] ), maka ayat (2) ini diusulkan :            
Pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pengelolaan Terumbu Karang.
b.Pemerintah agar ditambahi pemerintahan desa, karena otonomi yang sebenarnya berada di tingkat desa.
4. Pasal 1 (3) Karang adalah…
a.Semestinya dijelaskan dulu definisi terumbu ; definisi karang dan defenisi terumbu karang..
b. Terumbu  adalah endapan masif dari kalsium karbonat yang  dihasilkan oleh hewan Phylum Cindonia dengan sedikit tambahan dari Algae berfosfat dan organisme lainnya yang mengeluarkan kalisium karbonat “.
c.Karang adalah  hewan-hewan (polip) yang menempel pada ujung terumbu, yang membentuk koloni dan berkembang biak. Di dalam ribuan hewan karang hermatifik ini hidup sel Algae yang melakukan fotosintesis untuk menghasilkan makanan secara simbiosis”.
5. Pasal 1 (4) Lebih dahulu menjelaskian faktor biologi  baru manfaat, bukan  sebaliknya
6.  Pasal 1 (5) Terumbu Karang buatan……     dengan maksud memperbaiki; apakah kapal yang tenggelam tidak terumbu karang  buatan  ? diganti dengan yang memperberbaiki
7. Pasal 1 (6)  Mengapa  hanya istilah  Replantasi atau Transplantasi ( Pencangkokan ). Teknik rehabilitasi dapat dilakukan dengan:
a.       Rumpun
b.      Transpalantasi
c.       Tegangan rendah ( 10x lebih cepat dari proses alami)
8. Pasal 1 (8)  ekosistem, sebaiknya jelas pengertian dan ada dasar hukumnya; misalnya;
a.       UU No 3 /97 Pasal 1(4); ekosistem adalah tatanam  unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktifitas lingkungan hidup.
b.      UU No. 5/90  ekosistem sumber daya alam hayati adalah sistem hubungan timbal balik antara unsur dalam alam; baik hayati maupun non hayati yang saling tergantung dan pengaruh-mempengaruhi.
9. Pasal 1( 9), Polusi Perairan;
a. semestinya adalah pencemaran sedangkan polusi untuk udara
c.       sehingga merusak, tapi  adalah merusak batas  ambang dicapai. Usulan yang dianjurkan adalah:
  “ Pencemaran perairan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk,    zat energi, dan atau komponen lain  kedalam lingkungan perairan oleh     kegiatan  manusia sehingga kualitasnya turun sampai ketingkat tertentu ,menyebabkan lingkungan perairan tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan /  atau fungsinya “
10. Pasal 1 (11); Kawasan Konservasi Laut;
a.Sebelum membicarakan kawasan; mestinya dijelaskan pengertian konservasi laut;       Misalnya : “ Konservasi Sumber daya alam laut adalah pengelolaan sumber daya alam laut yang
pemanfaatannya dilakukan dengan bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya “
11.  Pasal 1 (12); Daerah Perlindungan Laut.
“Kawasan perlindungan laut adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi pelestarian perlindungan hidup laut yang mencakup sumberdaya alam  dan  sumberdaya buatan yang disahkan pemerintah daerah”.
a.Yang sesuai dengan fungsi pasal 1 (12) adalah Kawasan Suaka seperti Suaka Laut ;  dengan definisi :  “ Kawasan suaka laut adalah kawasan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai tugas pokok sebagai  kawasan pengawetan keanekaragaman hayati serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai  wilayah sistem penyangga kehidupan “ yang ditetapkan berdasarkan peraturan Gubernur/ Bupati  yang dimasalahkan dalam lembaran daerah.
b.PP. 19 /1999,  Daerah perlindungan laut adalah meliputi upaya atau kegiatan pengendalian pencemaran dan/ atau perusakan laut bertujuan untuk mencegah atau mengurangi  turunnya mutu laut  dan / atau rusaknya sumber daya laut didasarkan  pada baku mata air laut, kriteria baku kerusakan  laut dan status mutu laut. 
12.  Pasal 1 (23 );  Lembaga pengelola sumber daya terumbu karang ….
a.       Sebaiknya di tingkat desa, lingkup kekuasaan adat, karena disini yang ada  pemangku kepentingan.
b.      Lembaga ini ditetapkan dalam peraturan desa (perdes) dan dituliskan dalam lembaran daerah (Bupati) bukan dinas prikanan. Pembinaannya yang dilaksanakan Dinas Prikanan.
c.       Tidak  sinkron dengan pasal (7) sampai tingkat desa tapi tak ada kewenangan kecamatan.
13. Perlu konsistem dengan kata perairan (1,9) dan kadang kata  laut (1,11) dan  (1, 12 ).
14. Pasal 4 (1)……
  1. Meningkatkan kualitas keanekaragaman; tidak cocok kualitas karena keanekaragaman adalah jumlah; buang saja kualitas
15. Pasal 7 (5). Kewenangan menetapkan baku mutu kerusakan semestinya  mengadu ke
       PP. 19/ 1999 pasal ( 4) adalah :
a.       Baku mutu terumbu karang; ditetapkan berdasarkan peruntukan  antara lain untuk Pariwisata, Rehabilitasi, suaka, Eksploitasi, dll
b.      Keriteria  baku kerusakan adalah kondisi fisik  lingkungan terumbu karang  dimaksud dengan kondisi “sedang “ sampai “buruk”, mangrove jarang s/d sangat jarang dan padang  lahan agak miskin s/d miskin.
16. Pasal  (7)  Tambahan :
       Menetapkan kawasan tertentu yang memiliki keanekaragaman  terumbu karang  yang   fungsi sebagai  daerah Suaka perlindungan  laut.
17. Pasal 8 (3) …… Pengembangan ekowisata; tambahan: secara bijaksana dan  berkelanjutan.
18. Pasal 10 (4) Zonasi inti dan pemanfaatan; sebaiknya : Zona inti, Zona Penyangga dan  zona pemanfaatan.
19. Pasal 11 (3) Zona inti ….  Semestinya dijelaskan juga zona inti, zona penyangga dan   zona pemanfaatan.
20. Pasal 13 (3) LSM yang ada akan…. Wajib berkordinasi ? ini melanggar kebebasan  berserikat  dan berkumpul. ® kota wajib  dibuang saja.
21.  Pasal 14 (4)
       Struktur mengacu kepada kebijakan dan ketentuan Nasioanal ….., Inter Nasional         dibuang saja;  yang  internasioanal  adalah   standart  pengelolaan   bukan   struktur pengelolaan.
22.  Pasal 15 ditingkat desa ® bukan  Pok mas tapi LPSTK
23.  Pasal 16 (1)
a.       Kecamatan memfasilitasi pembentukan LPSTK di desa.
b.      Kecamata yang memiliki terumbu karang, ada yang sub seksi pengelolaan terumbu karang ditingkat kantor  kecamatan.
24. Pasal 16 (4)
      LPSTK ditetapkan dalam perdes dan disahkan dalam lembaran daerah, bukan dinas.
25. Pasal 17 (2), Komisi  Terumbu karang :
  1. Pengurusan tinggi  setempat, LSM setempat,  kata setempat dibuang saja.
  2. Ditambahi unsur masyarakat adat / kearifan lokal.
26. Pasal 21 (1)……… dilarang  menguasai,  ……
ini bertentangan dengan hak pengelolaan yang diberikan, misalnya kepada pengusaha
27. Pasal  21 (2) yang dilarang  hanya menangkap ikan ?
      Kalau mengambil tripang, kimo, dll.? agar bahasa mencakup karena bahasa hukum !
28. Pasal 22  (1)
      Masyarakat  dapat  melakukan  monitoring;   berlawanan  dengan  pasal  12  (2)   kewajiban  masyarakat ® melaporkan .Setiap pasal  perlu disinkronkan.
29. Pasal 23 (2) Pengusutan oleh PPNS
      ini perlu teknis operasional, karena hampir tidak mungkin dilaksanakan
30 Pasal  24  Ketentuan  pidana :
a.       Pasal( 19,I) dan ( 19,2)  adalah pembiayaan komisi Terumbu karang,  yang mana pidana  dan perdata ?
b.      Pidana 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- dari mana angka ini? Perda tidak boleh lebih tinggi dari Undang-undang
B .UU  No 23 / 97 hanya maksimal Rp. 750.000.00,- untuk kematian, penjara 15tahun.
c.       UU No.5 Thn 1990 denda maksimal Rp. 200,000.000,- pidana 10 tahun.
31.Pasal 24 (2) Pemerintah daerah dapat menetap sanksi  perdata  dan atau administrasi.
  • tidak boleh seseorang dituntut  2 kali dengan kesalahan yang sama (asas hukum).
32.  Perlu penambahan pasal tentang hubungan kegiatan tak langsung seperti penebangan kayu  mengakibatkan erosi tanah menyebabkan air kotor ;reklamasi pantai, minyak  minyak kapal, dll  dengan kerusakan terumbu karang.     
33. Perlu penambahan, hubungan terumbu karang  dengan biota-biota laut yang sudah di lindungi.


Terima kasih

No comments:

Post a Comment